Ditjen Aptika Dorong Penerapan SPBE di Provinsi NTB

Peserta Bimtek, Sosialisasi, FGD, dan Asistensi Penerapan SPBE dalam Mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan (13/03/2023).

Mataram, Ditjen Aptika – Ditjen Aptika Kementerian Kominfo (Kemkominfo) terus mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada setiap instansi daerah, termasuk Provinsi NTB. Hal tersebut guna membantu Dinas Kominfo setempat menjalankan tugas konkuren dalam rangka penyelenggaraan SPBE yang efektif dan efisien.

“Penerapan SPBE memiliki banyak elemen dan harus melalui proses yang panjang, tidak bisa dilakukan secara instan. Ditjen Aptika berkomitmen untuk membantu instansi daerah, termasuk Provinsi NTB untuk dapat menerapkannya dengan maksimal,” ucap Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifyadi, saat membuka Bimtek, Sosialisasi, FGD, dan Asistensi Penerapan SPBE dalam mendukung transformasi digital di pemerintahan, di Hotel Prime Park Mataram, Senin (13/03/2023).

Plt. Direktur Teguh mengatakan, penerapan SPBE memiliki banyak kendala. Namun kendala-kendala tersebut menurutnya bisa diatasi jika ada kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.

“Saya sangat mengapresiasi atas pencapaian SPBE Provinsi NTB. Kami berharap kedepan indeks SPBE Provinsi NTB bisa terus meningkat,” harapnya.

Meski begitu, Plt. Direktur Teguh turut mengingatkan bahwa konsep SPBE tidak hanya berkaitan dengan aplikasi atau sistem, tetapi keseluruhan dari sebuah tata kelola yang melibatkan banyak hal, termasuk regulasi, pengambilan keputusan, partisipasi publik, serta infrastruktur dan konektivitas.

Lihat juga: Kominfo Fokus Tingkatkan Keamanan SPBE Melalui Pusat Data Nasional

Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifyadi, saat memberikan sambutan (13/3).

Ia juga menjelaskan sejumlah permasalahan terkait SPBE di Indonesia, diantaranya keterbatasan akses dan konektivitas serta ketersediaan infrastruktur yang tidak mendukung.

“Pertama terkait keterbatasan akses dan konektivitas, jika layanan bagus, sistem bagus, internetnya terhambat, maka tidak akan terpakai. Lalu terkait ketersediaan infrastruktur TIK, meskipun pemimpin bagus, konektivitas bagus, tapi infrastruktur tidak mendukung, juga tidak akan berjalan baik,” terang Plt Direktur Teguh.

Permasalahan lain yang disampaikan Plt. Direktur Teguh terkait sumber daya manusia (SDM) serta pelindungan data dan privasi. Menurutnya, jika pemerintah daerah selama ini membangun layanan hanya berfokus pada pihak ketiga tanpa memahami konsep dan arsitektur sistem, ketika terjadi suatu masalah maka layanan akan mati.

“Lalu terkait pelindungan data dan privasi, dalam SPBE belum dilakukan karena selama ini hanya berorientasi pada tersajinya layanan. Padahal dalam UU PDP tidak hanya mengatur untuk privat tetapi juga untuk publik,” tandasnya.

Hal terakhir menurut Plt Direktur Teguh terkait aspek kecukupan regulasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kementerian Kominfo pun menyiapkan banyak turunan Perpres SPBE, baik terkait arsitektur digital maupun audit TIK.

“Konsep implementasi dalam SPBE tidak bisa dijalankan jika tidak diatur dalam sebuah regulasi. Sehingga regulasi ini jadi penilaian juga dari indeks SPBE,” tutupnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi NTB, Najamudin Ami saat memberikan sambutan (13/3).

Pada acara tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi NTB, Najamuddin Amy, memberikan informasi terkait penerapan SPBE di Provinsi NTB. “Pemprov NTB pada tahun 2022 menempati posisi ke-8 dari 36 provinsi se-Indonesia dalam evaluasi SPBE dengan nilai indeks 3,24,” ungkapnya.

Hal tersebut, menurut Najamuddin, merupakan sebuah perjalanan panjang. Ia bercerita, pada tahun 2016 saat pertama kali ia menjadi Kepala Dinas Kominfo TIK semua pencatatan terkait arsip pada setiap OPD dibuat secara manual.

“Namun hal penting yang perlu diketahui bersama ialah SPBE bukan hanya terkait aplikasi, ada tata kelola, infrastruktur, dan arsitekturnya juga. Jadi bukan berarti jika memiliki banyak aplikasi berarto SPBE-nya sudah bagus, aplikasi hanya salah satu unsur,” tegasnya.

Najamuddin pun mengajak setiap OPD untuk serius menerapkan SPBE. Ia juga mendorong setiap OPD untuk menyelesaikan terkait regulasi yang menjadi payung hukum untuk menjalankan seluruh pogram, sehingga betul-betul menciptakan good governance.

“Setelah regulasi terbentuk, kemudian kita harus bangun arsitekturnya, seperti apa penerapan SPBE-nya,” ajak Najamuddin. (lry)

Print Friendly, PDF & Email