Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya Ditjen Aptika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
  3. perusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
  6. pelaksanaanadministrasiDirektoratJenderalAplikasi Informatika; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Print Friendly, PDF & Email