Rakornas SPBE: Momen Tingkatkan Sinergisitas Implementasi SPBE Nasional

Wakil Menteri Kominfo (kiri) saat membuka Rakornas SPBE 2023 bersama Dirjen Aptika dan Direktur LAIP (17/10/2023).

Jakarta, Ditjen Aptika – Rakornas SPBE menjadi ajang untuk meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi progresif dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan transformasi digital menuju smart government.

“Pelaksanaan SPBE harus dilaksanakan dengan mengedepankan beragam prinsip antara lain meliputi keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, serta interoperabiltas. Rakornas ini dilakukan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam implementasi SPBE nasional,” tutur Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, saat Rapat Koordinasi Nasional Kolaborasi Implementasi SPBE Nasional di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Kolaborasi, lanjut Wamenkominfo, tidak hanya terbatas kepada pemerintah saja, tetapi juga kepada stakeholder terkait. Ia berharap Implementasi SPBE yang akan dibahas bersama ini bisa jadi panduan implementasi bagi semua untuk mewujudkan percepatan transformasi digital.

Wamen Nezar Patria juga menekankan dalam mempercepat implementasi SPBE, tiap kementerian dan lembaga memerlukan orkestrasi dengan kewenangan yang jelas, terarah dan terukur. Salah satu yang dilakukan Kementerian Kominfo dengan melakukan integrasi dan menghadirkan interoperabilitas 2.700 ruang server atau pusat data dan 24.000 aplikasi yang dikelola oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Sekaligus memastikan kapasitas sumber daya masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan infrastruktur maupun sistem SPBE yang dibangun pemerintah,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Wamenkominfo memaparkan bahwa pada tahun 2020 e-goverment Indonesia berada pada peringkat 88. Pada tahun 2022 peringkat Indonesia meningkat ke posisi 77. “Dengan sinergitas kita diharapkan rangking kita bisa meningkat ke 20 besar,” harap Wamenkominfo.

Sebagai Chief of Technology Officer SPBE sesuai amanat Perpres SPBE dan Perpres Arsitektur SPBE, Kementerian Kominfo bertanggung jawab dalam penyelenggaraan infrastruktur SPBE dan koordinasi pembangunan serta pengembangan Aplikasi SPBE.

“Pelaksanaannya tentu akan dilakukan melalui koordinasi baik dengan KemenpanRB selaku koordinator SPBE, maupun kementerian atau lembaga yang mengampu layanan publik terkait,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo siap berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta stakeholders terkait untuk menyelenggarakan SPBE dan menghadirkan kebijakan penunjang pelaksanaan SPBE sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Sebagai bentuk tindak lanjut keseriusan dalam pengembangan SPBE, implementasinya harus diakselerasi dan harus memiliki output, outcome dan impact konkret sampai akhir masa pemerintahan ini. Hal ini perlu dilakukan supaya bisa menjadi pondasi kuat untuk keberlanjutan di pemerintahan selanjutnya,” tuturnya.

Lihat juga: Pusat Data Nasional Jadi Pondasi Percepatan Implementasi SPBE

Dirjen Aptika, Semuel A Pangerapan (13/10).

Sementara itu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika yang turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan, bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kementerian Kominfo mendapat tanggungjawab selaku penyelenggara infrastruktur SPBE nasional dan sebagai koordinator keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.

“Kementerian Kominfo mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan peningkatan infrastruktur SPBE nasional dan aplikasi SPBE. Seperti pembangunan Pusat Data Nasional, pembangunan Jaringan Intra Pemerintah, hingga pembangunan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah,” jelasnya

Selain itu Kementerian Kominfo juga mengkoordinasikan dan membantu keterpaduan dan pengembangan aplikasi instansi pemerintah serta menyiapkan teknologi pendukung lainnya seperti Big Data Analytic, Artificial Intelligence, Metaverse dan SuperApp.

Menurut Dirjen Semuel, Kementerian Kominfo juga diberikan mandat untuk mengawal penerapan Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, khususnya untuk domain Arsitektur Aplikasi dan domain Arsitektur Infrastrktur TIK.

Pada kesempatan tersebut Dirjen Semuel menekankan pentingnya dilakukan Rakornas SPBE tersebut sebagai salah satu aspek strategis dalam rangka pembangunan fondasi SPBE. Salah satunya dengan melakukan penguatan tata kelola SPBE termasuk kebijakan SPBE yang menyeluruh.

“Untuk itu diperlukan konsolidasi bersama dan koordinasi terpadu dan progresif di tingkat Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah terkait dengan penyelenggaraan Aplikasi dan Infrastruktur TIK dalam penyelenggaraan SPBE. Hal itu untuk memberikan arah pelaksanaan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 95 Tahun 2018 dan Perpres 132 Tahun 2022,” ungkap Dirjen Semuel.

Acara Rakornas SPBE dihadiri Wamenkominfo Nezar Patria, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, dan  Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail. (lry)

Galeri Foto Rakornas SPBE 2023

Rakornas-SPBE-5 (1)
Pembukaan Rakornas SPBE 2023
« of 8 »
Print Friendly, PDF & Email