Cikarang, Ditjen Aptika – Menanggapi maraknya penyusupan konten-konten judi online pada situs web pemerintahan (berdomain go.id), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan mengambil langkah nyata dengan mengadakan Pelatihan Teknis Pengamanan Jaringan dan Nama Domain Instansi Pemerintah selama empat hari, dimulai dari hari Rabu, 19 Juni 2024 hingga hari Sabtu, 22 Juni 2024.
Pelatihan yang diselenggarakan di BPPTIK Kominfo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN selaku pengelola SPBE, dalam hal pengamanan jaringan intranet/internet dan nama domain instansi. Kegiatan dihadiri oleh 30 peserta berasal dari 13 provinsi, perwakilan Mahkamah Agung dan Bawaslu. Kegiatan pelatihan ini menghadirkan instruktur dari instansi terkait, yakni BSSN selaku pengawas keamanan siber, PANDI selaku pengelola registri .ID dan Kementerian kominfo selaku registrar nama domain untuk instansi penyelenggara negara
Terkait urgensi pelatihan ini, Alrizki Rahmat Perdana selaku Sandiman Muda BSSN mengatakan bahwa standar keamanan jaringan di Instansi Pemerintah menjadi isu yang penting akhir-akhir ini karena maraknya peretasan konten judi online yang dapat mempengaruhi sistem kinerja dan keamanan situs domain maupun sub domain pemerintah menjadi terganggu. Oleh sebab itu, pemerintah harus memiliki kolaborasi yang baik dan erat dengan masyarakat untuk meningkatkan security awareness di lingkup instansi pemerintah/daerah, kementerian maupun lembaga. Beliau juga menjelaskan adapun tantangan dalam menerapkan standar keamanan yang ideal di Instansi Pemerintah adalah terbatasnya sumber daya manusia di instansi pusat/daerah maupun kementerian dan lembaga yang memiliki kemampuan, kompeten, dan minat di bidang cyber security, kemudian meningkatkan standar keamanan informasi berstandarkan ISO 27001.
Dalam rangka menanggulangi penyusupan konten-konten judi online di website berbagai instansi, Muhammad Sidiq Purnama dari PANDI menjelaskan ada dua langkah konkrit yang dapat dilakukan, di antaranya pastikan PIC pengelolaan nama domain suatu instansi atau kelembagaan dan kementerian memiliki akses dan dapat dihubungi untuk memudahkan koordinasi satu sama lain jika terjadi permasalahan. Kedua adalah dengan melakukan self assessment sebagai langkah protektif yang artinya pastikan domain utama maupun sub domain instansi di cek secara berkala dan diperbarui, kemudian data-data website yang sudah tidak dipakai bisa dihapus dan dibersihkan untuk meminimalisir kerentanan.
Kegiatan pelatihan ini sangat membantu dalam meningkatkan wawasan dan kemampuan seluruh peserta yang turut menghadiri pelatihan ini, salah satu peserta yaitu Riezky Amelya selaku PIC Dinas Kominfo Infosantik Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan harapannya setelah mengikuti pelatihan ini adalah apa yang sudah dipelajari selama hari pelatihan dapat diimplementasikan dan dikembalikan ke Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kominfo Sulteng terkait keamanan jaringan serta dapat terus berkomunikasi dengan baik antara stakeholder terkait, baik pemateri maupun Kominfo Pusat.
Peserta lainnya, yakni Jerry Septian dari Pekanbaru selaku Pengelola Sistem dan Jaringan MA mengatakan pula: “kita mengikuti pelatihan ini karena beberapa kali aplikasi website instansi pemerintahan kami pernah diretas konten-konten judi online. Oleh sebab itu, harapannya setelah kami mengikuti pelatihan ini adalah dapat meningkatnya kemampuan SDM sehingga apabila masalah tersebut terjadi kembali, maka segera bisa dilakukan tindak lanjut untuk mengatasi masalah peretasan konten judi online agar seterusnya tidak mengganggu kinerja sistem website instansi pemerintah” ujarnya.