SPBE Dorong Terwujudnya Birokrasi dan Layanan Publik Berkinerja Tinggi

Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Selatan, Amson Padolo dalam diskusi daring bertema Transformasi Digital di Pemerintahan, di Makassar, Jumat (29/10/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Indonesia yang maju dan berdaya saing memerlukan kesiapan matang dari sektor pemerintahan. Penguatan regulasi dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) akan mendukung upaya tersebut.

“Untuk menciptakan Indonesia yang maju, bermartabat, berdaya saing dan sejajar dengan negara-negara maju di dunia memerlukan kesiapan yang matang dari pemerintah. Salah satunya, melalui terwujudnya birokrasi yang kapabel dan berdaya saing,” kata Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Selatan, Amson Padolo saat memberikan sambutan dalam diskusi daring bertema Transformasi Digital di Pemerintahan, di Makassar, Jumat (29/10/2021).

Menurut Amson hal itu selaras dengan Nawacita kedua, yaitu membuat pemerintah tidak absen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

“Melalui acara ini diharapkan dapat menjadi sarana bertukar pikiran dan diskusi dalam perencanaan tata kelola SPBE dan tata kelola tugas konkuren bidang aplikasi informatika pada Dinas Kominfo Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Amson pun menyebutkan visi dari Perpres SPBE, yaitu mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik berkinerja tinggi.

Lihat juga: Menko Polhukam: Penerapan SPBE Wujudkan Pemerintahan Bersih

Sementara itu Guru Besar Universitas Indonesia, Yudho Giri Sucahyo menyebut Perpres SPBE memberi jalan bagi pengembangan pemerintahan elektronik ke depan. “Ini sebenarnya merupakan langkah baik untuk Indonesia, ada banyak kemudahan yang dihasilkan,” katanya.

Dilanjutkan Yudho, kemudahan yang dihasilkan seperti terbaginya aplikasi menjadi aplikasi umum dan aplikasi khusus. Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan dapat berbagi pakai oleh instansi pusat maupun daerah.

Sedangkan aplikasi khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, dan digunakan oleh instansi pusat atau pemerintah daerah, untuk memenuhi kebutuhan khusus di luar kebutuhan instansi pusat atau daerah.

Dijelaskan oleh Yudho, penyelenggaraan aplikasi SPBE ini memiliki sejumlah prinsip, yaitu efektivitas, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.

“Prinsipnya, memanfaatkan infrastruktur SPBE. Kalau nantinya terkait pembangunan dan pengembangan aplikasinya, tentunya ada persyaratan teknisnya seperti yang telah ditetapkan di Perpres SPBE,” ujar Yudho.

Dicontohkan oleh Yudho, Kemkominfo saat ini sedang mengembangkan aplikasi SiCantik yaitu aplikasi berbasis web untuk perijinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” terangnya.

Selain itu, lanjut Yudho, Kemkominfo juga sudah sampai pada tahap menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan SPBE dan Satu Data Indonesia.

Selain itu, Kemkominfo juga sedang menyusun kajian RPM Manajemen Aset dan Layanan TIK SPBE. Juga menyusun pedoman penyelenggaraan SPBE, yaitu terkait pertemuan evaluasi data nasional dan jaringan pemerintah.

Lihat juga: Dirjen Aptika: SPBE Satukan 2700 Pusat Data Instansi Pemerintah

Sedangkan selaku pelaksana acara, Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Milikta Jaya Sembiring menyatakan untuk mewujudkan penerapan SPBE secara menyeluruh bukanlah hal mudah.

“Butuh dukungan dari segala pihak terutama pemerintah daerah untuk mendorong dan membantu Kominfo menjalankan tugas konkuren dalam rangka penyelenggaraan SBPE sesuai sasaran,” ungkapnya.

Milikta juga berharap melalui acara itu pemerintahan daerah melalui Dinas Kominfo dapat melaksanakan tugas sebagai pengelola ekosistem TIK secara baik. (thp/magang)

Print Friendly, PDF & Email