Digitalisasi Layanan, Perangkat Daerah Diminta Gunakan Domain Pemerintah

Direktorat LAIP Ditjen Aptika menggelar Bimbingan Teknis Nama Domain secara virtual yang dihelat di Novotel Resort and Convention Center, Bogor, Senin (22/02/2021).

Bogor, Ditjen Aptika – Aptika mendorong instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah menggunakan domain khusus untuk pemerintah. Ada dua domain utama yang tersedia untuk tujuan itu, yaitu go.id dan desa.id.

Hal ini disampaikan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Ditjen Aptika, Bambang Dwi Anggono ketika membuka Bimbingan Teknis Nama Domain secara virtual yang dihelat di Novotel Resort and Convention Center, Bogor, Senin (22/02/2021).

“Dua hal ini dikelola secara khusus dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2015 mengenai register nama domain instansi penyelenggara negara yang kebetulan register-nya diberikan kepada Menteri Kominfo dan penggunaan pemanfaatannya ditunjuk langsung kepada Direktorat e-Government atau Direktorat Layanan Aplikasi Informatika,” paparnya.

Direktur LAIP itu menuturkan, untuk dapat mengakses fitur-fitur seperti layanan mail.go.id dan domain desa, maka pemerintah daerah atau perangkat desa harus memiliki akun layanan Kominfo terlebih dahulu. Adapun proses pembuatannya dapat dilakukan dengan mengakses tautan https://layanan.kominfo.go.id/register.

Dalam pengklasifikasian nama domain, kata dia, terdiri dari tiga jenis. Pertama domain instansi, kedua domain kegiatan, dan ketiga adalah layanan publik.

“Bagaimana membedakannya? Kalau untuk domain instansi, jelas itu nama instansi yang bersangkutan. Kalau daerah misalnya jateng.go.id atau semarang.go.id atau semarangkota.go.id, kemudian gorontalo.go.id, ada gorontaloprov.go.id dan lain sebagainya. Itu sifatnya instansi nasional atau di tingkat desa misalnya cileungsi.desa.id dan sebagainya itu institusi,” jelas Bambang.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk nama domain kegiatan tidak diharuskan menggunakan.go atau .desa, tapi bisa menggunakan .id. Beberapa Pemda seringkali tidak memahami hal ini, sehingga lebih sering menggunakan layanan domain.id yang yang diajukan melalui domain non pemerintah.

“Jadi, sebenarnya bapak-bapak ibu-ibu di daerah bisa memiliki satu kegiatan yang sifatnya rutin seperti annual activity yang bisa diberikan nama domain-nya, misalnya ada festivalserayu.id,” ucapnya menyontohkan.

Dalam pembuatan nama domain .id pemerintah, untuk biayanya relatif murah. Misalnya penggunaan domain mtq.id yang terdiri dari hanya 3 huruf, bisa didapatkan dengan hanya membayar 50.000 rupiah. Sementara, untuk biaya domain umum 500 ribu rupiah, tetapi bila mengambil atau me-registrasi domain swasta itu angkanya mencapai 5 hingga 50 juta rupiah.

“Ini yang kemudian menjadikan masalah dan dikaji oleh temen-temen Kejaksaan yang mengambil atau menjadi mahasiswa S2, rata-rata berkonsultasi ke saya tentang pemahaman-pemahaman seperti ini. Mungkin tidak banyak nilainya, tetapi di dalamnya menjadi kerugian negara,” tegasnya.

Oleh karena itu, Direktur LAIP meminta agar diperhatikan ketika membuat suatu domain. Walaupun .id dan bersumber dari APBN atau APBD, wajib melalui register nama domain.go.id karena memang lebih murah.

Direktur LAIP menjelaskan domain untuk layanan publik bertujuan guna menghindari potensi penyalahgunaan. Hal ini dikarenakan ada beberapa domain .id digunakan untuk penipuan dan untuk mengambil data orang lain, Bambang menyarankan agar Pemda bisa membuat suatu layanan misalnya samsat-jateng.go.id. atau .id.

Untuk domain layanan publik yang menggunakan domain pemerintah seperti lapor.go.id atau di daerah punya domain namanya laporhendi.go.id, Direktur LAIP mengatakan hal ini diizinkan dengan pertimbangan pajak daerah kabupaten mana yang kemudian kota atau Pemda tersebut sudah cukup masif penggunaan internetnya.

Suasana kegiatan Bimtek Domain yang diselenggarakan Dit LAIP (22/02).

Tujuan pemberian nama domain itu, ungkapnya, agar masyarakat lebih mudah mengingat. “Maka, bisa menggunakan domain-domain yang mudah diingat. Kalau kami sekarang lebih mengarahkan .go.id karena dominasi untuk kepercayaan masyarakat bahwa .go itu pasti berasal dari pemerintah,” tuturnya.

Apabila ditemukenali ada layanan pemerintah misalnya bagi-bagi pulsa yang memakai domain bukan .go.id, masyarakat diminta untuk tidak mempercayai.

“Kalau kita melihat tipikal masyarakat Indonesia, kemarin ada contoh kasus memakai nama domain .online seperti itu, jangan pernah dipercaya. Ini merupakan bagian dari edukasi yang kita berikan,” terang Bambang.

Hadir dalam acara Koordinator Masterplan Smart City Direktorat LAIP Ditjen Aptika Kominfo, Hasyim Gautama; Subkoordinator Teknologi dan Infrastruktur Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo, Muhamad Fahru Rozi; Chief Registry Officer Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, Muhammad Shidiq; Sistem Administrator PANDI, Sultony Akbar; serta Staf Dukungan Teknis PANDI, Edi Purwanto (hm.ys)

Print Friendly, PDF & Email