Dirjen Aptika: Semua PSE Harus Lakukan Pendaftaran, Termasuk Clubhouse

Dirjen Aptika, Semuel A Pangerapan, saat acara FMB 9 dengan tema Tolak dan Waspada Hoaks, Selasa (26/01/2021)

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo mewajibkan pendaftaran untuk semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Termasuk layanan komunikasi dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

“Semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) apabila belum melakukan pendaftaran sampai waktu yang ditentukan pasti akan kami tutup, termasuk Clubhouse untuk keamanan masyarakat,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat mengadakan Instagram Live bersama Urbanasia.com, Senin (22/02/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, batas akhir pendaftaran PSE hingga 24 Mei 2021. Seluruh PSE yang belum terdaftar hingga akhir Mei akan ditutup.

Pria yang akrab disapa Semmy menyebutkan ada tiga regulasi yang mengatur hal tersebut, yaitu UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019, dan yang paling baru adalah Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020.

Ia menambahkan semua PSE baik sosial media maupun e-commerce selama memiliki nilai bisnis maka harus terdaftar. Dengan melakukan pendaftaran, pengguna PSE memperoleh keamanan terhadap data pribadinya.

“Apabila PSE telah terdaftar, maka data pribadi pengguna juga disimpan dan dilindungi oleh pemerintah. Sehingga ketika terjadi pelanggaran, pemerintah juga berhak menanyakan PSE terkait pelindungan data pribadi penggunanya,” jelasnya.

Lihat Juga: Dirjen Aptika: Tiga Regulasi Ini Atur Platform Online di Indonesia

Ada enam layanan PSE privat yang diatur dalam PP PSTE, yaitu toko online, fintech, layanan on-demand berbayar, media sosial, layanan penyedia informasi elektronik misalnya mesin pencari, dan layanan yang lain yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk layanan masyarakat.

Setiap PSE dapat melakukan pendaftaran di layanan.kominfo.go.id. Untuk aplikasi seperti Clubhouse nantinya dapat mendaftar di menu Layanan Non Pemerintah sebagai PSE lingkup privat. Sebelum melakukan pendaftaran, setiap PSE harus membuat akun layanan kominfo terlebih dahulu.

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi saat memberikan keterangan mengenai Clubhouse (18/02) (Sumber Foto: Indra Kusuma)

Sedangkan pada kesempatan lain, Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengungkapkan hal senada dengan ucapan Dirjen Semuel. “Aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun atau penghapusan konten,” jelasnya.

Lihat Juga: Kominfo Respons Isu Pendaftaran Aplikasi Obrolan Audio

“Proses pendaftaran merupakan proses yang wajar dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat serta ruang digital Indonesia yang lebih sehat, terkait pelindungan data pribadi dan keamanan siber,” ungkapnya lagi.

Ia menegaskan masyarakat dapat memberikan pengaduan terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. “Sehingga, masyakarat tidak perlu khawatir mengenai pendaftaran PSE yang telah, sedang, maupun akan berjalan,” katanya. (pag)

Print Friendly, PDF & Email