Kominfo Libatkan Multistakeholder Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19

Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aptika Kemkominfo, Anthonius Malau (kanan) saat Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi Hoaks Covid-19 (23/02/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 111 isu hoaks yang berkaitan dengan Vaksin Covid-19. Dalam penanganan hoaks itu, Kementerian Kominfo melibatkan multistakeholder dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Dari 111 hoaks itu disebarkan melalui Facebook sebanyak 471, Instagram 9, Twitter 45, YouTube 38 dan TikTok 15. Semua sudah dilakukan takedown oleh Tim AIS Kominfo,” jelas Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau saat Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi Hoaks Covid-19, yang berlangsung secara virtual, Selasa (23/02/2021).

Anthonius melanjutkan, Polri sudah jelas mengatakan bahwa mereka akan menangani kasus ini sesegera dan secepat mungkin. Namun syaratnya laporan masyarakat harus lengkap, supaya cepat dapat ditindaklanjuti.

Sedangkan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan, memiliki wenangan untuk memberikan klarifikasi hoaks yang berkaitan dengan vaksin.

“Kementerian Kesehatan tentunya yang memahami secara teknis tentang vaksin ini, kalau kita dari Kominfo kan membuat stempel suatu informasi terkait dengan vaksin itu hoaks atau tidak,” tandasnya.

Identifikasi 111 isu hoaks terkait Vaksin Covid-19 (23/02/21).

Anthonius menilai, ada kecenderungan hoaks terutama mengenai vaksin Covid-19 terus meningkat. Jika dibiarkan, hoaks soal vaksin akan berdampak pada capaian kesuksesan vaksinasi oleh pemerintah.

“Vaksin ini menjadi program pemerintah yang tidak boleh gagal. Program ini harus berhasil, seperti yang dikatakan para ahli, untuk mencapai target herd immunity masyarakat supaya Covid-19 bisa dikendalikan,” jelasnya.

Lihat juga: Dua Upaya Kominfo Atasi Hoaks Vaksinasi Covid-19

Sampai saat ini persoalan hoaks vaksin masih menimbulkan rasa ketakutan pada masyarakat. Untuk itu dibutuhkan kerjasama yang baik di kalangan instansi terkait, baik itu dari pemerintah daerah, Polri dan Dinas Kesehatan.

Kegiatan diseminasi informasi juga perlu dilaksanakan melalui berbagai media elektronik seperti TV dan radio, media cetak, serta dikemas secara baik. “Sehingga masyarakat mudah memahami dan mengerti, agar tidak ada lagi yang menolak vaksinasi,” tutup Anthonius. (sub)

Print Friendly, PDF & Email