Libatkan Partisipasi Masyarakat Berantas Penipuan Online, Kominfo Buka Kanal AduanNomor.id

Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor di Press Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) (Tangkapan layar youtube KemkominfoTV)

Jakarta, Ditjen Aptika – Untuk membendung maraknya kasus penipuan online melalui telepon dan SMS, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah proaktif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan nomor seluler yang terlibat dalam praktik penipuan. Inisiatif ini ditunjukkan melalui peluncuran situs AduanNomor.id, sebuah platform yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan terkait nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor, di Press Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

“Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam,” ujar Wayan.

Wayan menjelaskan bahwa proses pemblokiran nomor seluler itu dilakukan berdasarkan aduan yang diterima. Masyarakat dapat mengajukan permintaan pemblokiran dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar SMS atau rekaman percakapan yang menunjukkan adanya tindak penipuan.

“Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan,” jelasnya.

Lihat juga: Upaya Kominfo Berantas Aksi Penipuan Transaksi Online

Ia juga menjelaskan laporan tersebut akan diverifikasi petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator apabila terbukti.

“Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Mengenai penanganan aduan pemblokiran nomor, Wayan menyatakan prosesnya membutuhkan waktu 1×24 jam. “Begitu laporan sudah terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1×24 jam,” tandasnya.

Selama bulan Agustus s.d. pertengahan November 2023, Kemkominfo telah menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online.

“Laporan tersebut kami terima melalui website AduanNomor.id, dan upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan,” tutur Wayan.

Dalam konferensi pers tersebut, Wayan turut mengimbau semua berperan aktif dalam melawan penipuan online. “Bagi siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya,” ujarnya.

Kemkominfo juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, melalui AduanKonten.id. Selain itu, Kemkominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id. (hth)

Print Friendly, PDF & Email