Surakarta, Ditjen Aptika – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta dukungan penuh seluruh anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memberantas konten negatif di internet, terutama judi online atau judi slot.
“Saya meminta dukungan penuh dari seluruh anggota APJII melakukan segala bentuk upaya konkret, untuk mencegah dan menghentikan penyebaran konten negatif di internet, terutama judi online dan judi slot,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional APJII di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (26/09/2023).
Dalam kesempatan itu, Menteri Budi juga menegaskan keseriusan Kemkominfo dalam memberantas judi online. “Rekan-rekan APJII tentu mengetahui bahwa saya menaruh perhatian besar pada pemberantasan konten negatif judi online,” tandasnya.
Berkaitan dengan isu perjudian, sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses dan atau takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.
“Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran,” jelas Menkominfo.
Guna mempercepat pemberantasan konten judi online tersebut, Menteri Budi akan melayangkan secara resmi permintaan itu kepada kepada seluruh penyelenggara jasa Internet di Indonesia.
“Selambat-lambatnya besok saya akan menandatangani surat permintaan resmi, untuk secara serius mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online dan judi slot,” tuturnya.
Lihat juga: Kemkominfo Takedown 971.285 Konten dan Situs Judi Online
Menurutnya, upaya menghadirkan ekosistem digital yang maju dan termutakhir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. “Sinergi antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk APJII disertai rasa persatuan dan kepedulian merupakan kunci untuk memajukan sektor telekomunikasi Indonesia,” jelasnya.
Oleh karena itu, Menkominfo Budi mengajak rekan rekan APJII untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan ekosistem digital yang maju dan terbebas dari muatan negatif. “Sehingga kita bersama bisa menggapai Indonesia Terkoneksi, Makin Digital, Makin Maju,” tandasnya.
Kemkominfo juga telah menyusun ketentuan tata kelola digital yang mengatur tanggung jawab pihak dalam kegiatan di ruang digital, khususnya penyelenggara sistem elektronik (PSE). Melalui ketentuan tersebut PSE yang meliputi penyelenggara platform digital, hingga penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan layanan yang tidak memfasilitasi peredaran konten negatif di Internet. (frs)