Berantas Pinjol, Menkominfo Pakai Cara Tangani Judi Online

Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Kanan) di Forum Merdeka Barat 9 "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital" di Jakarta, Senin (21/08/2023).

Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan akan memutus akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebagaimana sudah terjadi pada judi online yang meresahkan masyarakat. Menurut Menkominfo, Pemerintah akan menggunakan strategi memberantas judi online lewat kerja sama dengan operator seluler untuk membatasi sarana promosi.

“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” tegasnya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9): “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital”, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (21/08/2023).

Menteri Budi Arie menyatakan judi online dan pinjol merupakan satu ‘lingkaran setan’ yang berujung pada tindak kriminalitas. Oleh karena itu, pemberantasan keduanya harus dilakukan secara holistik agar dapat tuntas sampai ke akar.

“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” jelasnya memberikan contoh.

Menkominfo mengakui bahwa upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan. Menurutnya hal itu terjadi karena aplikasi dan laman situs pinjol ilegal mudah dibuat dengan server lebih banyak berada di luar negeri. Oleh karena itu, Menteri Budi Arie mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan data pribadi masing-masing. Menurutnya, data-data pribadi ini sangat vital dan berbahaya jika disalahgunakan.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal,” jelasnya 

Menkominfo juga menegaskan pihaknya akan mendorong semua institusi, baik pemerintah maupun swasta, wajib bertanggung jawab atas data pribadi konsumen yang mereka kumpulkan.

“Semua institusi ini harus bertanggung jawab terhadap data pribadi yang mereka kumpulkan. Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi,” tandasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, data pribadi merupakan komoditas berharga di era digital. Oleh karena itu, penting bagi semua institusi untuk melindungi data pribadi masyarakat agar tidak terjadi kebocoran yang berpotensi diperjualbelikan dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Data pribadi ini bukan cuma emas, bukan berlian, tapi komoditas yang mahal berharga,” ujarnya

Masih berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat, Menkominfo menyatakan Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. UU ini mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna.

“Selain itu, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat berkewajiban untuk memastikan telah mematuhi ketentuan perundang-undangan termasuk yang berlaku pada sektor-sektor terkait,” tuturnya. 

Menteri Budi Arie menyatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial. Menurut Budi, DSM harus melibatkan semua unsur masyarakat untuk memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab.

“Sudah banyak kasus terjadi, di mana masyarakat terjerat judi online, hingga pinjol, karena terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata itu setting-an,” ujarnya.

Selain itu, Menkominfo menekankan bahwa situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika situs penipuan/pinjol (pinjaman online) ilegal akan melakukan pendaftaran, para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Apabila terdapat potensi tindak pidana, Menteri Budi Arie menegaskan  penentuan siapa yang bertanggungjawab merupakan wewenang dari pihak Kepolisian. 

“Kemenkominfo siap mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk upaya penegakan hukum,” tegasnya. (pag)

Print Friendly, PDF & Email