Digitalisasi Transaksi Keuangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Para Narasumber dalam Indonesia Fintech Summit 2020 yang diselenggarakan secara daring, Kamis (12/11/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Digitalisasi merupakan peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Termasuk bagi pelaku UMKM yang kini berjumlah 63 juta.

“Memaksimalkan digitalisasi transaksi keuangan daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, baik pemasukan dan pengeluaran, bantuan sosial, dan transportasi,” ujar Asisten Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta dalam acara Pekan Fintech Nasional, Kamis (12/11/2020).

Ia pun mengutip pernyataan Gubernur Bank Indonesia, bahwa cara ini dapat membuka akses kepada 63 juta UMKM dan 61 persen unbank people di daerah yang siap dan mau menggarap digitalisasi bersama.

“Jumlah UMKM, unbank people, dan bonus demografi yang besar inilah yang bisa menjadi peluang besar,” ungkap Filianingsih.

Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia memberikan solusi integratif yang bekerja sama dengan beberapa kementerian, seperti Kemkominfo, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, dan Kemendagri melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

“Blueprint ini mencakup 3 esensi kebijakan, yaitu bagaimana merestrukturisasi industri sistem pembayaran di era digital, menciptakan infrastruktur sistem pembayaran yang interoperable dan interconnected, serta membuat data menjadi public goods,” jelasnya.

Ada lima inisiatif yang diberikan Bank Indonesia untuk membantu digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui BSPI 2025, antara lain:

  1. Working group standard open API;
  2. Sistem pembayaran retail 24/7 dengan biaya murah;
  3. Membantu ritel untuk pendalaman pasar;
  4. Membantu credit scoring UMKM yang menggunakan QRIS; dan
  5. Reformasi kebijakan.

Lihat juga: Inklusi Keuangan Berbasis Fintech Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional

Proses digitalisasi juga perlu didukung dengan regulatory reform melalui pendekatan yang mengedepankan fleksibilitas.

“Ke depannya juga harus ada sinergi dan kolaborasi antara otoritas dengan regulator, pelaku ekonomi, serta otoritas dan industri agar digitalisasi ini bisa berjalan lebih cepat,” kata Filianingsih.

Sementara itu Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan mengatakan untuk mendukung digitalisasi sektor keuangan di daerah saat ini Kementerian Kominfo sedang mengakselerasi penyelesaian infrastruktur digital.

“Kita tidak mungkin bisa bertransformasi tanpa kita menyelesaikan permasalahan infrastruktur digital,” ujarnya.

Saat ini ada 12.500 dari 80.000 desa dan kelurahan yang belum mendapatkan akses internet yang memadai atau belum ada sama sekali.

“Inilah yang sedang kami segera selesaikan. Tanpa menyiapkan infrastruktur, apa yang kita bangun tidak bisa dirasakan masyarakat desa. Harapannya tahun 2022 semua desa sudah terkoneksi internet terutama sinyal 4G,” katanya.

Dirjen Semuel saat memberikan penjelasan mengenai digitalisasi sektor keuangan (12/11).

Sedangkan untuk regulasi, saat ini Kementerian Kominfo sudah merevisi PP Nomor 82 Tahun 2012 menjadi PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Selain itu RUU Pelindungan Data Pribadi sedang dibahas bersama DPR.

“Diharapkan siapapun yang mengendalikan data pribadi dapat menggunakannya sesuai peruntukannya dan harus memastikan kehati-hatian dalam penggunaannya. Supaya masyarakat merasa aman dalam melakukan kegiatan di ruang digital,” jelas Semuel.

Lihat juga: Dirjen Aptika: UU PDP akan Beri Keuntungan bagi Sektor Bisnis

Setelah infrastruktur siap dan berbagai layanan ditawarkan, selanjutnya perlu upaya literasi. “Tidak hanya pemerintah, industri perlu ikut campur untuk mengedukasi masyarakat supaya dapat menekan yang namanya penipuan,” terangnya. (pag)

Print Friendly, PDF & Email