Dirjen Aptika: UU PDP akan Beri Keuntungan bagi Sektor Bisnis

Dirjen Semuel A. Pangerapan dalam Seminar Daring Siberkreasi PDP: Melindungi Data Pribadi bagi Generasi Z dan Millenial, Sabtu (01/08/20).

Jakarta, Ditjen Aptika – UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih berbentuk rancangan dan sedang dibahas di DPR nantinya akan memberi keuntungan bagi sektor bisnis.

“Jika UU PDP sudah disahkan tentu akan memberi keuntungan bagi sektor bisnis, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan manajemen sistem keamanan data perusahaan, serta mendorong tumbuhnya inovasi terhadap pengelolaan bisnis,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat Webinar Menyambut UU PDP: Dampaknya bagi Dunia Usaha dan Preseden Negara Lain, Jum’at (23/10/2020).

Menurut Semuel, UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, karena regulasi itu mewajibkan pengelola dan pemroses data untuk bersikap transparan soal tata kelola data pribadi.

Sedangkan dalam hal peningkatan manajemen sistem keamanan data perusahaan, sektor bisnis didorong untuk mengevaluasi dan meningkatkan strategi keamanan data perusahaan yang dapat menjadi investasi jangka panjang di era digital bagi perusahaan.

“UU PDP ini nantinya juga akan mendorong tumbuhnya inovasi terhadap pengelolaan bisnis, karena regulasi PDP dapat memicu adanya persaingan inovasi antar perusahaan dalam membuktikan kapasitas perusahaan mengelola keamanan data,” tutur Semuel.

Oleh karenanya sektor bisnis harus melakukan persiapan dalam menyambut UU PDP jika telah disahkan. Persiapan-persiapan tersebut antara lain:

  1. Membangun sistem pengaman data, sistem pengamanan data sangat penting untuk memastikan tidak terjadinya data breach, termasuk jika perusahaan memakai jasa pihak ketiga;
  2. Meningkatkan kapasitas SDM perusahaan terkait PDP, terutama menyiapkan kehadiran data protection officer (DPO) dalam perusahaan yang bertugas menjadi focal point perusahaan dalam melindungi data pribadi;
  3. Memetakan jenis data yang dikumpulkan oleh perusahaan, penting untuk melakukan pemetaan jenis data apa saja yang dikumpulkan oleh perusahaan agar perusahaan tahu data apa saja yang dimiliki dan dikelola; dan
  4. Membuat SOP pengelolaan data pribadi, perusahaan juga dapat membuat SOP yang mencakup aktivitas-aktivitas teknis terkait pengelolaan data, seperti mekanisme penghapusan data atas permintaan pemilik data.

“Langkah-langkah persiapan disesuaikan dengan skala bisnis perusahaan. Kemkominfo berkomitmen untuk membantu compliance sektor bisnis terhadap regulasi PDP nantinya,” tandas Semuel.

Lihat juga: Percepatan RUU PDP Dukung E-commerce saat Pandemi

Hal penting terkait PDP yang harus diperhatikan sektor bisnis (23/10).

Sambil menunggu pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP, pemerintah melakukan berbagai strategi dalam menyiapkan implementasi regulasi tersebut.

“Pemerintah akan melakukan edukasi PDP terhadap masyarakat, karena kehadiran regulasi terkait PDP sudah selayaknya diiringi dengan adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya PDP,” tegasnya.

Hal yang tidak kalah penting menurut Dirjen Aptika ialah perlu adanya aturan turunan dan pedoman (SOP implementasi PDP) yang memudahkan pelaku usaha, masyarakat, dan kementerian/lembaga dalam mengatur urusan PDP dan patuh terhadap UU PDP Indonesia.

Terakhir, perlu diperhatikan kesiapan aspek pendukung dalam implementasi RUU PDP. “Penyusunan kode etik PDP, pemetaan peran dan target pelaksanaan PDP, serta mekanisme penegakan hukum dari RUU PDP harus menjadi perhatian,” pungkas Semuel. (lry)

Print Friendly, PDF & Email