Jawab Kebutuhan Masyarakat, RUU Perubahan Kedua UU ITE akan Dibahas di Sidang Paripurna DPR

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU Perubahan kedua UU ITE di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023). (Hasil tangkapan layar dari YouTube DPR RI)

Jakarta, Ditjen Aptika – Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna DPR RI. Perubahan ini diyakini dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

 

“Pemerintah meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU Perubahan Kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU Perubahan kedua UU ITE di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

 

Menteri Budi mengatakan, RUU Perubahan Kedua UU ITE akan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif. Menurutnya terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan pelindungan anak di dunia digital.   

“Disepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal. Beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE ini sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi di dalam UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun ini.   

”Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi”  terang Menteri Budi.

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU Perubahan kedua UU ITE di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023). (Hasil tangkapan layar dari YouTube DPR RI)

Menkominfo juga menyebutkan bahwa RUU Perubahan kedua UU ITE diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

“Banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global,” tandasnya.  

Lihat juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Pembahasan Revisi Kedua UU ITE

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, mengesahkan hasil Pembahasan Tingkat I untuk dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II dalam Sidang Paripurna.  

“Saya perlu ketuk palu, sebagai prasyarat bahwa Pemerintah juga menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Sembilan fraksi di Komisi I DPR RI sebelumnya juga turut menyampaikan pandangan mini akhir mengenai  RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Sembilan fraksi tersebut juga menyetujui RUU dibawa ke sidang paripurna. (frs)

Print Friendly, PDF & Email