Penerapan SPBE dan Rencana Pembangunan Pusat Data Nasional

Acara Sosialisasi Pemanfaatan Pusat Data Nasional oleh Pemerintah Daerah, Kamis (08/10/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya. Penerapan SPBE diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga bisa mencapai efisiensi, integrasi, dan berbagi pakai.

Dalam menerapkan SPBE, pemerintah membentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional yang beranggotakan Menteri Kominfo, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Kepala BPPT, dan Kepala BSSN. Masing-masing memiliki tugas dan perannya masing-masing.

“Sesuai dengan Pasal 4 Perpres SPBE tentang unsur-unsur, Kemkominfo diberikan amanat untuk membangun infrastruktur dan aplikasi SPBE Nasional. Infrastruktur SPBE Nasional yang dimaksud ialah penyelenggaraan pusat data nasional (PDN), oleh karenanya kami akan membangun PDN,” jelas Kasubdit Infrastruktur dan Teknologi, Interoperabilitas Pemerintahan, Kemkominfo, Ade Frihadi, saat acara Sosialisasi Pemanfaatan Pusat Data Nasional oleh Pemerintah Daerah, Kamis (08/10/2020).

Tim Koordinasi SPBE Nasional (8/10).

Penerapan SPBE sendiri berangkat dari permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini, seperti terjadinya pemborosan anggaran belanja TIK akibat dari setiap K/L/D membangun aplikasi pemerintahan sendiri-sendiri. Dengan kondisi seperti itu juga terjadi disintegrasi sistem informasi pemerintahan sehingga validitas data pemerintah kurang diyakini sepenuhnya.

“Masyarakat juga menuntut pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif,” tandas Ade.

Oleh karenanya penerapan SPBE dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga untuk menunjang pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi.

Dalam Pasal 2 Perpres SPBE juga tertuang bahwa SPBE memegang prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.

Cakupan layanan SPBE (8/10).

Percepatan SPBE

Demi melakukan percepatan SPBE pemerintah membuat lima langkah inisiatif (quickwin). Adapun quickwin yang dibuat berupa empat aplikasi umum dan satu mengenai infrastruktur TIK.

Direktur LAIP Kemkominfo, Bambang Dwi Anggono, menjelaskan dalam acara Sosialisasi Pemanfaatan Pusat Data Nasional oleh Pemerintah Daerah bahwa dalam quickwin aplikasi umum yang dipersiapkan ialah bidang kepegawaian, bidang kearsipan, bidang pengaduan masyarakat, dan bidang penganggaran berbasis kinerja.

“Sedangkan quickwin infrastruktur TIK yang dipersiapkan PDN dan jaringan intra pemerintah,” jelasnya.

Aplikasi umum bidang kearsipan dan bidang pengaduan masyarakat akan segera diluncurkan tanggal 27 oktober 2020 bertepatan dengan hari sumpah pemuda. Sedangkan aplikasi umum bidang kepegawaian ditargetkan akan diluncurkan pada bulan desember 2020.

Quickwin Percepatan SPBE (8/10).

Nantinya semua aplikasi umum wajib ditaruh di PDN, yang mana merupakan quickwin lainnya yaitu soal infrastruktur TIK. “Sementara menunggu pembangunan PDN dapat memanfaatkan pusat data sementara (PDS), yang sudah bisa digunakan,” ujar Ibenk.

Ibenk juga berharap K/L/D harus bisa manfaatkan sebaik-baiknya apa yang disiapkan oleh Kemkominfo. “Jadi jika PDN sudah terbangun hanya tinggal beralih secara teknologi saja,” ujarnya.

Lihat juga: Butuh Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan SPBE

Sedangkan Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE, Kementerian PANRB, Perwita Sari, mengatakan Kemenpan RB akan membuat keputusan penetapan aplikasi umum bidang kerasipan dinamis dan bidang pengaduan pelayanan publik.

“Harapannya dengan keputusan menteri ini akan menjadi payung hukum yang mendorong K/L/D bisa menggunakan, agar efsiensi bisa berjalan dengan baik,” tutur Perwita.

Evaluasi SPBE

Sesuai dengan Permenpan RB 5/2018 dilakukan evaluasi dan penilaian atas penerapan SPBE pada K/L/D. Pedoman evaluasi ini digunakan sebagai panduan dalam melakukan penilaian untuk mengukur kemajuan pelaksanaan SPBE pada instansi pusat dan daerah.

Landasan pelaksanaan evaluasi SPBE tertuang dalam Permenpan RB bukan pada Perpres karena Permenpan RB 5/2018 terbit terlebih dahulu sebelum sebelum Perpres 95 Tahun 2018 terbit.

Evaluasi dan penilaian indeks SPBE Nasional akan menghitung tingkat kematangan yang terbagi atas dua bagian. Pertama tingkat kematangan pada kapabilitas proses, kedua tingkat kematangan pada kapabilitas layanan.

Kriteria umum tingkat kematangan kapabilitas proses terdiri atas:

  1. Rintisan: Proses tata kelola dan manajemen SPBE dilaksanakan tanpa perencanaan, tidak terorganisasi dengan baik, tanpa pemantauan, dan hasil tidak terprediksi.
  2. Terkelola: Proses tata kelola dan manajemen SPBE dilaksanakan dengan dasar-dasar manajemen yang telah didefinisikan dan didokumentasikan. Pada tahap ini SPBE dilaksanakan pada sebagian unit kerja dalam organisasi.
  3. Terdefinisi: Proses tata kelola dan manajemen SPBE dilaksanakan sepenuhnya oleh semua unit organisasi terkait dan dilaksanakan sesuai pedoman standar.
  4. Terpadu dan Terukur: Proses tata kelola dan manajemen SPBE dilaksanakan terpadu dengan proses tata kelola lain dan telah berkontribusi pada kinerja organisasi.
  5. Optimum: Proses penerapan SPBE telah dilakukan peningkatan kualitas secara berkesinambungan berdasarkan hasil evaluasi.

Sedangkan kriteria umum tingkat kematangan kapabilitas layanan terdiri atas:

  1. Informasi: Layanan SPBE diberikan dalam bentuk informasi satu arah.
  2. Interaksi: Layanan SPBE diberikan dalam bentuk interaksi dua arah.
  3. Transaksi: Layanan SPBE diberikan melalui satu kesatuan transaksi operasi dengan menggunakan beberapa
    sumber daya SPBE.
  4. Kolaborasi: Layanan SPBE diberikan melalui integrasi kolaborasi dengan layanan SPBE lain.
  5. Optimum: Layanan SPBE telah dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas menyesuaikan perubahan
    kebutuhan di lingkungan internal dan eksternal.
Hasil evaluasi SPBE tahun 2018 dan 2019 (8/10).

Indeks SPBE Nasional tahun 2018 dan 2019 menunjukkan tingkat kematangan penerapan SPBE pada level 2, yaitu penerapan SPBE masih dilaksanakan secara sendiri sendiri dan belum dilakukan kolaborasi integrasi antar K/L/D.

Harapannya dengan adanya PDN baik yang sementara maupun yang akan dibangun, dapat dicapai kolaborasi, integrasi, efisiensi, sehingga nilai indeks SPBE Nasional bisa ditingkatkan. PDN sendiri merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik berbagi pakai.

“Evaluasi SPBE pada tahun 2021 bisa loncat ke nilai 4 jika semua sudah menggunakan layanan PDN sementara yang ada. Kolaborasi yang kuat antar instansi pemerintah diperlukan untuk mewujudkan SPBE yang terpadu agar menghasilkan birokrasi berkelas dunia yang responsif, dinamis, dan inovatif,” tutur Perwita.

Rencana Pembangunan PDN

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo serta Menteri Kominfo Johnny G Plate, untuk mendukung program Digitalisasi Nasional, berlandaskan sebuah studi yang sudah dilaksanakan, Indonesia memerlukan setidaknya empat lokasi Pusat Data Nasional.

Empat lokasi tersebut ialah Batam, Bekasi, Ibu Kota Negara di Kalimantan, serta Bitung. Hal tersebut dinyatakan dalam green book di Bappenas dan telah disetujui untuk pembiayaannya.

Pembangunan Pusat Data Nasional tersebut terbagi atas dua tahap, tahap pertama akan dibangun dua Pusat Data Nasional terlebih dahulu. Dua lokasi itu di wilayah Bekasi dan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan.

“Sedangkan untuk Kota Batam dan Kota Bitung akan masuk dalam tahapan berikutnya. Diharapkan tentu pada tahun 2022 kita sudah mulai mempersiapkan pembangunannya dan mulai groundbreaking,” ujar Ibenk.

Ibenk mengharapkan adanya Pusat Data Nasional akan membuat sistem pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan aman. “Kualitas pelayanan yang terima oleh masyarakat di Papua harus sama dengan kualitas layanan yang terima oleh masyarakat di Jawa,” harapnya.

Lihat juga: Pusat Data Nasional Harmonisasikan Sistem Pemerintahan

Rencana lokasi Pembangunan PDN (8/10).

Lokasi Pusat Data Nasional harus memenuhi banyak persyaratan sesuai yang tertuang dalam Perpres SPBE. Salah satu persyaratannya lokasi tersebut harus sangat minim terhadap bencana alam (yang utama terjadi di Indonesia ialah banjir dan gempa bumi).

Untuk meminimalisir risiko gempa bumi, Ibenk menyatakan Pusat Data Nasional yang akan dibangun hanya akan setinggi dua lantai.

Selain bencana alam, PDN juga harus jauh dari jalur penerbangan dan bandara, jalur kereta api, wilayah yang ada tower radio-frekuensi dan tower listrik (sutet), wilayah polusi industri, dan dari gedung pemerintahan dan pelayanan publik.

“Ini untuk meminimalisir potensi kerusuhan atau demonstrasi,” jelas Ibenk.

Persyaratan selanjutnya dari sisi kesiapan listrik, apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan Pusat Data Nasional yang memiliki kebutuhan listrik yang besar. Selanjutnya persyaratan mengenai ketersediaan sistem telekomunikasi terutama fiber optik.

Menurut Ibenk persyaratan kelaikan suatu lokasi menjadi lokasi Pusat Data Nasional berstandar internasional sangat sulit dan juga sangat detail. Jika lokasi sudah sesuai persyaratan, berikutnya ialah masalah struktur organisasi pengelola PDN.

Rancangan organisasi PDN yang tertuang dalam kajian roadmap PDN 2019 (14/10).

Secara riil jumlah SDM yang diperlukan untuk mengelola pusat data nasional dipengaruhi oleh banyak faktor. Dalam kajian roadmap PDN dirancang struktur organisasi dengan masing-masing entitas di bawah Direktur Utama dengan detail kebutuhan pegawai sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan Kepatuhan : 25 orang,
  2. Operasi Sistem TI : 50 oranG,
  3. Operasi Fasilitasi: 30,
  4. Manajemen Layanan: 100 orang.

Sehubungan dengan akan dibangunnya PDN, sesuai mandat Perpres SPBE Pasal 30, setiap K/L/D harus melakukan audit sistem elektronik dan audit keamanan informasi terhadap pusat data atau ruang server yang dikelolanya. Audit ini akan menentukan laik atau tidaknya pusat data atau ruang server tersebut.

Lihat juga: Instansi Pemerintah yang Memiliki Pusat Data Harus Melakukan Audit

Menurut Ibenk, K/L/D yang memiliki pusat data harus mampu meyakinkan Kementerian Kominfo selaku instansi penerbit kelaikan pusat data. Audit tersebut dapat juga dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait keandalan sistem elektroniknya serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait keamanan informasinya.

“Instansi pemerintah yang lolos audit juga harus memperoleh pertimbangan Menteri Kominfo dalam menentukan pembagian aplikasi umum dan aplikasi khusus. K/L/D juga wajib melakukan kajian biaya dan manfaat serta mengembangkan sesuai dengan proses bisnis baru,” ujarnya.

Jika instansi pemerintah tersebut tidak lolos audit, maka seluruh data akan dipindahkan ke Pusat Data Sementara sebelum nantinya dipindah ke Pusat Data Nasional yang akan beroperasi pada akhir tahun 2022. (lry)

Print Friendly, PDF & Email