Menkominfo: Masyarakat Jangan Terpicu Hoaks UU Cipta Kerja

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (09/10/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Unjuk rasa terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh sejumlah pihak banyak didasari atas hoaks atau disinformasi. Menkominfo menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpicu informasi yang tidak benar.

“Cek ke kementerian sektornya terlebih dahulu untuk mengecek kebenarannya. Jangan atas informasi draft karena sudah pasti tidak sama dengan dokumen finalnya,” ujar Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dalam Sapa Indonesia di Kompas TV, Jum’at (09/10/20).

Johnny menjelaskan apabila informasi yang berkembang di masyarakat saat ini berbasis draft RUU maka pasti menyimpang. Dokumen itu hingga saat ini masih ada di Panja DPR dan pemerintah.

“UU Cipta Kerja ini begitu luas jangan didegradasi atau diturunkan seolah-olah hanya terkait dengan tenaga kerja dan upah,” ungkapnya.

Dalam aturan tersebut, perlindungan terdiri atas tiga kategori, yaitu pekerja, masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dan para pencari kerja.

“Jangan diredusir hanya untuk satu atau dua isu untuk kepentingan kelompok tertentu, yang memberikan informasi provokatif dan memberikan hoaks atau disinformasi sehingga mempengaruhi generasi muda kita,” ujar Johnny.

Ia sangat menyayangkan generasi muda yang ikut ambil bagian untuk berdemo hingga tidak memperhatikan protokol kesehatan. “Mereka tidak tau apa-apa tentang isinya, mereka hanya terprovokasi,” kata Johnny.

Beberapa hoaks terkait RUU Cipta Kerja (09/10).

Pemerintah bersama DPR merancang UU itu untuk kepentingan rakyat Indonesia. Apalagi di saat pandemi ini banyak sektor usaha di Indonesia yang membutuhkan investasi.

Johnny pun menghimbau masyarakat untuk kembali ke rumah. Tidak perlu berdemo yang merugikan banyak orang. Jangan pula memanfaatkan informasi keliru demi kepentingan pihak-pihak tertentu yang tidak jelas arahnya.

Apabila dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini ada hal yang kurang sesuai, masyarakat pekerja seperti buruh dapat mengajukan uji materi (judicial review).

“Kalau usaha besar ini masih juga ada prejudice, curiga, tuduh, seolah kepentingan pribadi menguasai ruang cipta kerja ini, tidak mungkin kami lakukan. Tapi apabila memang ada, pasti ada jalur untuk menyelesaikannya,” tutup Johnny.

Lihat Juga: Kominfo Tidak Akan Blokir Media Sosial

Sementara itu dalam konferensi pers, Presiden Joko Widodo menyatakan adanya unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja dilatar belakangi oleh hoaks dan disinformasi mengenai substansi RUU ini di media sosial.

Presiden menegaskan bahwa Indonesia butuh UU Cipta Kerja untuk meningkatkan jumlah lapangan pekerjaan.

“Setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi, tercatat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi covid-19,” tegasnya.

Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Pers mengenai RUU Cipta Kerja (10/10) (Sumber: BPMI Setpres).

Selain itu, adanya UU ini juga akan mengurangi, mencegah, dan memberantas korupsi. Caranya melalui penyederhanaan, pemotongan, dan integrasi ke dalam sistem perizinan secara elektronik yang menghilangkan pungutan liar.

UU Cipta Kerja ini juga memerlukan banyak aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU ini, silakan lakukan uji materi (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu,” ujar Jokowi. (pag)

Print Friendly, PDF & Email