Menkominfo Ingatkan Warganet Tidak Sebarkan Foto dan Video Aksi Terorisme

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate dalam sesi doorstop usai berkunjung ke Monumen Pers Nasional, Surakarta, Kamis (01/04/2021). (Foto: AYH)

Surakarta, Ditjen Aptika – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengingatkan warganet untuk lebih cerdas dalam menyikapi  aksi terorisme di ruang digital.

“Saya minta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan informasi terkait isu terorisme karena berpotensi memperkeruh situasi yang terjadi saat ini. Jangan sampai terjebak menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) yang disebarkan oleh oknum,” ucapnya di Monumen Pers Nasional Kominfo, Surakarta, Kamis (01/04/2021).

Menurut Menteri Johnny, penyebaran video dan foto kasus terorisme tersebut tidak sesuai persyaratan etis dan dapat menebarkan rasa ketakutan di masyarakat. Maka, ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menyebarkan foto yang berhubungan dengan hal itu.

“Jadi, jangan menyebarkan foto-foto yang tidak memenuhi persyaratan etis dan persyaratan perundang-undangan di ruang digital,” pintanya.

Memkominfo menilai, apabila warganet ikut menyebarkan, maka akan memberikan peluang bagi pelaku teror untuk mencapai tujuannya, yakni menyebarkan ketakutan di kalangan masyarakat.

Agar hal itu tidak terjadi, diperlukan sosialisasi yang masif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat pada umumnya perlu dilibatkan secara intensif.

Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan informasi terkait literasi digital dalam menggunakan dunia maya. Langkah ini dipercaya akan menjadi faktor utama dalam membuat masyarakat lebih cerdas menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital.

“Sosialisasi masif yang melibatkan berbagai komponen masyakat sangat diperlukan pada saat ini. Mari kita jaga bersama-sama. Tidak ada manfaatnya menyebarkan foto-foto yang menebarkan ketakutan,” tegas Menkominfo.

Lihat juga: Peringati Hari Pers Nasional dan Hari Internet Aman Sedunia, Kominfo Ajak Jaga Ruang Digital

Johnny juga meminta kepada publik untuk mempercayakan penanganan kasus teroris kepada kepolisian. “Saat ini aparat penegak hukum kita sedang bekerja. Kita percayakan itu, kerja dengan profesionalisme yang tinggi. Jadi, jangan diganggu dengan informasi yang beredar di ruang digital,” katanya.

Mennkominfo Johnny saat mengunjungi Monumen Pers Nasional (1/4).

Jaga Ruang Digital untuk Kemaslahatan Bangsa

Menteri Johnny juga mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara lebih bermanfaat untuk kepentingan dan kemaslahatan bangsa. Cara mencegahnya harus dimulai dari diri masing-masing.

“Marilah manfaatkan teknologi untuk kepentingan baik orang banyak, bukan secara keliru ikut menyebarkan hoaks dan berita yang tidak bermanfaat, termasuk terkait pornografi dan kegiatan radikal terorisme yang tidak ada manfaatnya bagi kita,” tuturnya.

Banyaknya konten sensitif berupa foto maupun video soal aksi terorisme yang terjadi akhir-akhir ini, juga berikut informasi tidak benar di dalamnya.

“Banyak di medsos beredar foto yang sensisitf, juga ada yang hoaks. Jika ada konten yang tak layak, mari melakukan komplain ke penyedia platform agar Facebook, Twitter, Instagram, YouTube dan sebagainya agar segera menurunkan konten tak layak itu,” ajaknya.

Temuan itu menurut Johnny, hasil dari patroli siber untuk memutus akses konten-konten terkait aksi tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Ia mengatakan jika polisi memiki cyber police, sementara Kominfo memiliki cyber drone yang bekerja 1 x 24 jam setiap hari.

Dalam menangkal hoaks, Kementerian Kominfo melakukan berbagai kegiatan, seperti literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dan pelaksanaan FGD (forum diskusi kelompok), serta sosialisasi edukasi yang dilakukan secara masif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh Pendidikan. Selain itu, publik juga harus cerdas dan waspada untuk memeriksa berita sebelum diteruskan ke skala yang lebih luas.

Lihat juga: Siapkan Masyarakat Menuju Bangsa Digital, Aptika Susun Modul Literasi Digital

Ketika disinggung mengenai sanksi bagi penyebar informasi tersebut, dikatakannya, sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP sehingga sudah menjadi ranah penegak hukum. “Saya dan Menkopolhukam sudah dapat tugas dari Presiden untuk menyiapkan pedoman bagi aparat penegak hukum terkait pelanggaran di dalam ruang digital atau kita kenal UU ITE,” tegasnya.

Dalam kunker ke Monumen Pers, Menteri Johnny didampingi dua staf khusus (1/4).

Selain itu, adapula Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan Kominfo tugasnya hanya melakukan monitoring ruang digital. “Jadi jangan asal sembarangan menyebar foto dan video terkait terorisme. Kita berkoordinasi terus, dalam hal ini (aksi terorisme) BNPT dan Kepolisian. Sementara Kominfo hanya mengawasi,” tandasnya.

Dalam kunjungan ke Monumen Pers Nasional itu, Menteri Johnny didampingi Staf Khusus Menkominfo Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Transformasi Digital dan Hubungan Antar-Lembaga, Rosarita Niken Widiastuti; dan Staf Khusus Menkominfo Bidang Digitalisasi dan SDM, Dedy Permadi. (hm.ys)

Print Friendly, PDF & Email