Tingkatkan Akses PSE Luar Negeri, Aptika Terjemahkan Aturan Turunan PP PSTE

Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan saat acara FMB 9 dengan tema Ada Apa dengan PP 71 Tahun 2019 (PP PSTE), di Gedung Kominfo, Senin (04/11/2019).

Jakarta, Ditjen Aptika – Aturan turunan PP PSTE berupa Peraturan Menteri (PM) Kominfo sedang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris. Salah satunya PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

PM tersebut menjadi rujukan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik dari dalam maupun luar negeri. Penerjemahan aturan juga akan meningkatkan PSE luar negeri mengakses regulasi di bidang Aplikasi Informatika.

“Sebagai turunan dari PP PSTE yang sangat strategis, PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Muatan dalam PM ini sering ditanyakan oleh pihak asing, termasuk PSE asing,” ucap Koordinator Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kemkominfo, Josua Sitompul saat memimpin Rapat Penyusunan Terjemahan PM Kominfo No. 5/2020, Selasa (30/03/2021).

Dalam rapat itu, Ditjen Aptika telah melakukan pembahasan dan menghasilkan terjemahan sebanyak 19 pasal. Sementara Pasal 20 dan seterusnya akan dibahas di tahap berikutnya.

Nantinya setelah dilakukan penyisiran konsistensi istilah-istilah dan pengeditan, naskah akan diserahkan kembali pada penerjemah untuk diberi masukan akhir. “Hasil terjemahan final dapat dipublikasikan pada waktunya,” ujar Josua.

Lihat juga: Menkominfo: Aturan Teknis PP PSTE Telah Selesai Dibuat

Seperti diketahui, pada tahun 2020 Aptika telah menerjemahkan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Penerjemahan itu dilakukan oleh Tim Penerjemah Kementerian Kominfo, Perwakilan Kantor Hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung, dan pejabat/staf terkait.

PP PSTE memuat berbagai pengaturan penting dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, yang mencakup pendaftaran sistem elektronik, pemprosesan data elektronik di dalam atau di luar wilayah Indonesia, pelindungan data pribadi, dan tanda tangan elektronik.

Hasil terjemahan telah dipublikasikan dalam bentuk buku dan dibagikan kepada pemangku kepentingan terkait, di dalam maupun di luar Kementerian Kominfo.

Lihat juga: Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

Turun hadir dalan rapat penerjemahan itu Filmon Leonard Warouw (Penerjemah Ahli Madya, Ditjen IKP), Penni Patmawati Rusman (Penerjemah Ahli Madya, Ditjen IKP), Siti Chodijah (Penerjemah Ahli Muda, Ditjen IKP), dan Erik Limantara (Penerjemah Ahli Pertama, Setditjen Aptika), serta Tim Bagian Hukum dan Kerja Sama. (gsf)

Print Friendly, PDF & Email