Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mencabut PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Oktober 2019 dan diundangkan pada 10 Oktober 2019.

Peraturan Pemerintah tentang PSTE merupakan pengaturan lebih lanjut beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2018 tentang ITE, yang dibentuk untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Beberapa ketentuan yang diperlukan pengaturan lebih lanjut, yaitu:

  • Kewajiban bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan;
  • Peran pemerintah dalam memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik, melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, dan mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan sistem elektronik, setiap PSE memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman dan bertanggung jawab (Pasal 3);
  • Tidak memuat dan/atau memfasilitasi penyebaran informasi/dokumen elektronik yang dilarang UU (Pasal 5);
  • Melakukan pendaftaran sistem elektronik (Pasal 6);
  • Melaksanakan prinsip pelindungan data pribadi (Pasal 14);
  • Menghapus informasi/dokumen elektronik yang tidak relevan (Pasal 15);
  • Melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan sistem/data elektronik di Indonesia oleh PSE Lingkup Publik (Pasal 20);
  • Memberi akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum oleh PSE Lingkup Privat (Pasal 21).
Print Friendly, PDF & Email