Tidak Hanya Publik Figur, Menkominfo: Siapa pun Bisa Jadi Duta Anti Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat memberikan penjelasan kepada pekerja media di Media Center KTT ke-43 ASEAN, Hall B Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (06/09/2023). (Sumber: Biro Humas Kominfo)

Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan warga Indonesia dengan latar belakang yang beragam bisa menjadi duta dalam memerangi judi online. Menurutnya, tidak hanya figur publik saja yang bisa menjadi duta judi online. 

“Jangan dipotong pernyataan saya sebelumnya. Maksud saya, baik masyarakat, artis, selebriti, influencer, awak media, kita semua, kalau bisa jadi duta antijudi online. Saya tidak memberikan dukungan kepada figur tertentu,” tegasnya saat memberikan penjelasan kepada pekerja media di Media Center KTT ke-43 ASEAN, Hall B Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (06/09/2023).

Menteri Budi Arie menegaskan Kementerian Kominfo tetap menghormati proses hukum yang berkaitan dengan artis atau selebgram lain oleh Kepolisian RI. 

“Jadi kan saya bilang proses hukumnya biar jalan. Itu ranahnya aparat penegak hukum untuk memproses publik figur maupun influencer yang sedang tersandung kasus serupa. Ini bukan ranah Kominfo,” jelasnya.

Menurut Menkominfo pernyataan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI mengenai duta anti judi online ini tidak secara khusus  mengarah pada figur publik tertentu.

“Duta itu, dalam pengertian ayo kita sama-sama jadi orang yang mengkampanyekan anti judi online. Jadi siapapun bisa ambil bagian, kalian (jurnalis) mau jadi duta juga boleh,” ungkapnya.

Menteri Budi Arie menyatakan tidak perlu ada seleksi khusus untuk menjadikan seseorang sebagai duta antijudi online.

“Ini bukan soal satu artis ya, semuanya, selebgram, atau siapapun. Para artis yang diduga mempromosikan judi online bisa kita bina untuk menjadi duta antijudi online,” tandasnya.

Perkembangan Penanganan Kasus Perjudian Online

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan.
  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan penanganan konten perjudian online melalui: (1) pemutusan akses situs dan/atau take down konten dengan muatan perjudian, (2) penanganan konten perjudian yang menyusupi situs pemerintah, dan (3) pemblokiran rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online.
  2. Dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.
  3. Sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian. Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya.
  4. Kementerian Kominfo telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023. Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.
  5. Berkaitan dengan insiden peretasan akun Youtube Channel DPR RI, Kementerian Kominfo telah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan sementara (suspend) terhadap akun Youtube Channel DPR RI untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh. Saat ini, proses pemulihan akun sedang berlangsung.
  6. Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif. 
  7. Tentu upaya ini belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku. Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat. (hth)
Print Friendly, PDF & Email