Menkominfo Jawab Dugaan Jual-Beli Data Pribadi Pasien Covid-19

Tangkapan layar Menkominfo Johnny G Plate (kanan) saat dialog pada acara Primetime News Metro TV (22/06).

Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Komunikasi dan Informatika menjawab isu yang berkembang tentang jual-beli 230.000 data pribadi pasien Covid-19 Indonesia pada situs Raid Forum.

“Sejauh monitoring yang kami lakukan sampai hari ini, dapat saya berikan konfirmasi data pribadi terkait pasien Covid-19 yang dikelola oleh Kementerian Kominfo aman dan tidak ada indikasi peretasan. Hal tersebut mencakup data breach maupun data leakage,” jawab Menteri Kominfo, Johnny G Plate, saat dialog dalam acara Prime Time News Metro TV, Senin (22/06/2020).

Pengelolaan data tersebut mencakup data yang ada di pusat data Kementerian Kominfo, data yang dilakukan interoperabilitas oleh Kementerian Kominfo, serta data yang proses cleansing-nya dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

Sedangkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang juga melakukan re-cleansing data dari Kementerian Kominfo sebelum data itu disampaikan di dashboard Kemenkes dan diumumkan Gugus Tugas Covid-19 kepada publik.

“Kami juga sudah mendapat konfirmasi dari BSSN tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem ekeltronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19. Tidak terjadi data breach ataupun data leakage, semua data dalam pengelolaan kami aman,” tegas Menteri Johnny.

Namun Menteri Johnny juga mengingatkan sebaran data di Indonesia begitu luas, maka Kementerian Kominfo tetap melakukan koordinasi dan pengecekan. “Kita cek apa masih ada potensi kebocoran data dari sumber lain, bisa dari K/L terkait atau dari data di daerah yang mungkin saja terjadi peretasan,” terangnya.

Tangkapan layar situs Raid Forum yang diduga menjual 230 ribu lebih data data pribadi pasien Covid-19 di Indonesia seharga 300 USD.

Jika dalam proses pengecekan ditemukan terjadi kebocoran data atau peretasan data, maka Bareskrim Polri dan Cyber Crime Polri akan melakukan penegakan hukumnya, ungkap Menteri Johnny.

Pemerintah Serius terhadap Pelindungan Data

Pada kesempatan tersebut Menteri Kominfo juga menegaskan kembali keseriusan pemerintah dalam menangani pelindungan data, khususnya terkait data breach dan data leakage. “Pemerintah sangat serius dalam pelindungan data masyarakat Indonesia, tetapi yang menjadi persoalan dalam pelindungan data, pemerintah harus mengacu pada hukum. Oleh karena itu penting untuk melengkapi hukumnya, termasuk RUU PDP yang sedang berproses politik di DPR RI,” jelasnya.

Lihat Juga: Ketua DPR RI dan Menkominfo Gelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pembahasan RUU PDP

Menteri Kominfo lebih lanjut menjelaskan, mengurus data melalui cloud computing tidak sesederhana seperti mengurus arsip fisik. Dibutuhkan penelitian melalui teknologi security yang mendalam dengan tingkat keahliaan tinggi untuk bisa melakukan pengecekan forensic system.

Seperti yang sudah diketahui Indonesia pernah beberapa kali mengalami penyerangan data pada platform-platform marketplace seperti Bukalapak, Bhineka, Tokopedia, juga data pada situs KPU.

“Masalah ini tentu ditanggapi serius, tetapi tentu tidak semua bisa dibicarakan di ruang publik karena ada hal-hal yang bersifat confidential. Oleh karena itu perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan proses yang bijaksana,” ujar Menteri Johnny.

Langkah Pemerintah Mendorong RUU PDP

Maraknya kebocoran data pribadi di Indonesia dengan berbagai tujuan, mulai dari penggelapan rekening nasabah, jual beli data pribadi, penipuan dengan menggunakan data pribadi orang lain, dan lain sebagainya membuat semakin mendesaknya kebutuhan akan regulasi yang dapat mengatur hal tersebut secara komprehensif.

Draft Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah masuk prolegnas 2020, Surat Presiden juga sudah masuk sejak awal Februari, tapi hingga saat ini belum kunjung dilakukan pembahasan.

Menanggapi hal tersebut Menteri Kominfo mengatakan dirinya telah menyiapkan Panitia Kerja (Panja) RUU PDP untuk segara dilakukan pembahasan dengan DPR. “Saya mendapat info dari Komisi I DPR, mereka sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi, baru setelah itu komisi I akan membentuk Panja juga,” jelasnya.

Setelah DPR RI membentuk Panja, baru dapat dilakukan rapat Panja antara Kementerian Kominfo dan DPR dalam rangka finalisasi. “RUU PDP ini terdiri dari 72 pasal, artinya tidak terlalu banyak, jika fokus bisa cepat selesai,” kata Menteri Kominfo optimis.

Menkominfo mengatakan, “RUU PDP Ini sangat penting, karena Indonesia termasuk dari sedikit negara yang belum memiliki UU terkait data pribadi.”

Menteri Kominfo mengingatkan data sebagai masa depan suatu bangsa. Data mempunya nilai ekonomis, strategis, dan geopolitik yang tinggi. “Bangsa-bangsa akan menjaga terkait dengan data, dalam konteks kedaulatan data serta dalam konteks manfaat dan pentingnya data,” tutup Menteri Johnny. (lry)

Print Friendly, PDF & Email