Hikmahanto: Waspadai Perebutan Data Elektronik di Ruang Siber

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Yuwana saat acara FGD bertema Isu Kedaulatan dalam RUU Ketahanan dan Keamanan Siber di Jakarta, Rabu (6/11).

Jakarta, Ditjen Aptika – Menjaga kedaulatan ruang siber terhadap perebutan data elektronik menjadi catatan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS). RUU KKS agar tidak tumpang tindih dengan UU ITE dan RUU PDP.

“Masyarakat dunia ke depan menghadapi perebutan data elektronik. Kita harus memiliki kesadaran, jangan sampai pasar Indonesia dieksploitasi oleh negara lain. Bahkan China sampai memiliki ‘Google’-nya sendiri,” ujar Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Yuwana saat acara FGD bertema Isu Kedaulatan dalam RUU Ketahanan dan Keamanan Siber di Jakarta, Rabu (6/11).

Menurut Hikmahanto, ruang siber (cyber space) semakin sulit untuk menentukan kedaulatan secara tradisional. Selama ini, kedaulatan dikenal dalam bentuk darat, laut, dan udara. Berkaitan dengan ruang siber, terpenting adalah melindungi dan menjaga data elektronik.

“Melindungi dan menjaga data elektronik tidak harus servernya ada di Indonesia. Namun untuk dapat mengakses data elektronik dari Indonesia, harus seizin otoritas setempat,” lanjut Hikmahanto.

Sementara itu Kasubdit Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital dan Perlindungan Data Pribadi dari Ditjen Aptika Kemkominfo, Riki Arif Gunawan, menyampaikan agar RUU KKS tidak tumpang tindih (overlap) dengan UU ITE dan RUU PDP.

“RUU KKS sebaiknya fokus ke pengamanan infrastruktur siber. Kedaulatan itu bila penegak hukum dan pengawas bisa mengakses (data) bila terjadi insiden. Industri data center sendiri sudah mulai tumbuh dimana AWS dan Google akan masuk ke Indonesia,” ungkap Riki.

Lihat Juga: PP 71/2019 (PSTE) Berlaku, Platform Akan Didenda Jika Membiarkan Konten Negatif

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kristiono dalam sambutannya mengharapkan RUU KKS dapat meningkatkan ekosistem siber nasional. Khususnya menghadirkan investasi (foreign direct investment) dan peningkatan SDM (scaling up).

“Disahkannya PP 71/2019 (PSTE) menjadi perhatian bagi kita semua. Selama ini bukan tidak ada regulasi, tapi penegakkannya kurang. Melalui FGD ini diharapkan dapat menyamakan pandangan dan pemaknaan terhadap berbagai masalah yang ada,” pungkasnya. (mhk)

Print Friendly, PDF & Email