Ditjen Aptika Selenggarakan Bimtek Perpres 95/2018 tentang SPBE

Jakarta – Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik terkait Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Urusan Aplikasi Informatika pada Selasa (11/12) di IPB International Convention Center, Kota Bogor, Jawa Barat.

Implementasi e-Government akhirnya mendapatkan penyegaran regulasi dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sehubungan dengan adanya regulasi terbaru tersebut, maka Dirjen Aptika mengadakan bimbingan teknis terkait regulasi tersebut, terutama untuk hal-hal yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bimtek ini dibuka oleh Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Mariam F. Barata, dan dihadiri oleh 136 peserta, yang merupakan perwakilan dari 15 Kementerian dan Lembaga, dan Kepala Dinas Kominfo dari 13 Provinsi dan 31 Kabupaten Kota. Dalam sambutannya, Mariam menyatakan bahwa tujuan diadakannya bimtek adalah untuk menyosialisasikan perpres agar menjadi acuan bersama dalam implementasi e-Government secara Nasional dan adanya pemahaman yang sama terhadap fungsi dan peran Kementerian / Lembaga dan Dinas Kominfo Daerah dalam mengimplementasikan SPBE khususnya yang terkait dengan sektor Infrastruktur dan Aplikasi.

Diskusi Panel dalam bimtek dibagi menjadi 2 Sesi. Pada Sesi Pertama, ada 2 Narasumber yang berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ugi Cahyono, yang membawakan paparan yang berjudul Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan dari Badan Pembangunan dan Perencanaan Nasional, Rizki Sammyho Putera, yang memaparkan materi yang berjudul Perencanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sementara itu pada Sesi 2, Narasumber berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Dwi Anggono, yang memaparkan materi tentang Era Baru e-Government Indonesia pasca disahkannya Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan dari Badan Siber dan Sandi Nasional, Rizkal, yang membawakan materi paparan terkait Peran BSSN dalam Mewujudkan Keamanan Informasi pada Penyelenggaraan SPBE. (sap)

Print Friendly, PDF & Email