Keamanan PDN Tanggung Jawab Bersama Pengelola dan Pemilik Data

Tangkapan layar presentasi PDN yang disampaikan Menteri Kominfo dalam Webinar yang bertajuk “Trend dan Peluang Ekonomi Kreatif di Era Internet Cepat”, dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (18/02/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Pemerintah melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP), Kementerian Kominfo merupakan pengampu Pusat Data Nasional (PDN). Tujuan dibangunnya PDN yaitu sebagai wadah seluruh data masyarakat yang dikelola oleh kementerian/lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketua Tim PDN Direktorat LAIP, Ade Frihadi menjelaskan pertanyaan yang sering muncul dari publik mengenai siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran data di fasilitas PDN.

“Pengampu fasilitas PDN adalah Direktorat LAIP Ditjen Aptika, tapi terkait kebocoran data di pusat data adalah tanggung jawab bersama antara Kementerian Kominfo selaku penyedia infrastruktur PDN dan pengguna layanan PDN yaitu K/L dan pemda,” jelas Ade dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Ade menambahkan, pengampu PDN bertanggungjawab memastikan keamanan data di level infrastruktur pusat data dan cloud system. Sedangkan untuk ranah aplikasi dan data menjadi tanggung jawab K/L serta pemda.

“Contohnya tanggung jawab Kominfo seperti penentuan lokasi pembangunan PDN, supply listrik ke PDN serta pengamanan fisik fasilitas PDN,” ujarnya.

Sebelumnya Ade pernah menjelaskan penentuan lokasi pembangunan PDN harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, sesuai dengan Standar Pusat Data SNI 8799:2019 maupun Standar Internasional Uptime Institute, ANSI/TIA 942.

Penentuan lokasi PDN tidak memiliki riwayat gempa, banjir dan potensi gangguan alam lainnya dalam kurun waktu tertentu. Di samping itu juga lokasi yang ditentukan jauh dari pusat keramaian, bandara, kereta api dan beberapa kriteria lainnya.

“Sehubungan dengan jaminan keamanan dan gangguan, baik alam maupun gangguan yang disebabkan oleh manusia kami menyelenggarakan PDN tentunya sudah mengacu pada regulasi, teknologi dan standar yang ada baik standar nasional Indonesia maupun standar internasional,” terangnya.

Untuk mitigasi risiko jika pun tetap ada potensi terjadinya gempa, penentuan lokasi sudah memenuhi kriteria seperti bangunan gedung pusat data mampu menahan gempa sesuai standar yang kriterianya juga ada dalam SNI 8799:2019, Uptime Institute, maupun ANSI/TIA 942-B.

Lihat juga: Peletakan Batu Pertama PDN di Bekasi Awal November

Sementara untuk gangguan atau kendala listrik juga mengacu pada standar yang sama dengan level tertinggi yaitu Strata 4/Tier-4/Rated-4. Dengan level tersebut mengharuskan semua perangkat termasuk kelistrikan dipersyaratkan adalah 2N atau 2 (N + 1) dengan sumber listrik dari dua gardu yang berbeda, bahkan dua gardu tersebut harus berasal dari pembangkit yang berbeda.

Sehingga apabila terjadi blackout atau pemadaman pada pembangkit yang satu masih ada pembangkit lain yang tetap dapat menyalurkan listrik ke PDN. Maka dengan standar level tersebut, operasional pusat data dikatakan sebagai fault tolerant site infrastructure atau kemampuan sistem untuk tetap beroperasi walaupun terjadi kondisi yang tidak mendukung (fault) pada sistem dengan SLA 99,99 persen. Artinya hanya boleh terjadi downtime dalam kurun waktu 1 tahun sebesar kurang dari 26 menit.

Ade menambahkan pengelola PDN bertanggung jawab untuk pengamanan fisik dengan mensyaratkan akses ke pusat data, semisal pendataan akses di gerbang masuk hingga masuk ke ruang pusat data.

“Melakukan pendaftaran kembali untuk mendapatkan akses ke ruang data center dan rak server yang akan dituju dengan kartu ID elektronik dan fingerprint. Memasang CCTV dan parameter keamanan lainnya,” imbuh Ade.

Data Pemerintah Terkumpul di Pusat Data

Pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G. Plate menegaskan bahwa Pusat Data Nasional hanya berfungsi menyimpan data.

“PDN tidak bisa melihat data, ini tempat menyimpan data. Yang bisa melihat datanya adalah wali data,” ujar Menteri Johnny di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya, Menkominfo mengharapkan dengan terbangunnya fasilitas PDN nanti, kementerian/lembaga dan pemda tidak lagi menyimpan data di server masing-masing.

Seperti diberitakan pemerintah akan membangun fasilitas Pusat Data Nasional di empat lokasi untuk mendukung pelaksanaan e-government yang efisien, efektif serta transparan dan untuk mendukung Satu Data Indonesia. PDN akan dibangun di empat lokasi, yaitu di Bekasi, Batam, Balikpapan, dan Labuan Bajo. (lg)

Print Friendly, PDF & Email