Kominfo Beri Waktu Aplikasi Pelanggar Data Pribadi Lakukan Perbaikan

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi saat memberikan keterangan mengenai Clubhouse (18/02) (Sumber Foto: Indra Kusuma)

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai pemblokiran diberitakan oleh media dalam 24 jam terakhir. Kemenkominfo tengah melakukan pendalaman mengenai dugaan 11 aplikasi yang berpotensi melanggar atau menyalahgunakan data pribadi masyarakat.

Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dedy Permadi menyatakan jika dalam tenggat waktu tiga hari tidak melakukan perbaikan sistem, maka Kementerian Kominfo akan menutup aplikasi itu.

“Kominfo melakukan pendalaman itu dan menemukan bahwa memang ada fitur-fitur yang berpotensi untuk penyalahgunaan data pribadi. Sehingga kami sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi,” jelasnya dikutip dari Jawapos.com, Selasa (26/04/2022).

Dedy menambahkan, jika dalam waktu tiga hari PSE tidak melakukan instruksi Kemenkominfo, maka akan diambil langkah penutupan akses terhadap aplikasi yang terbukti tidak mengikuti imbauan tersebut.

Inovasi Tata Kelola Digital Jadi Kunci Transformasi Digital Global

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid (8/9).

Selain itu, isu mengenai tata kelola digital juga ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir. Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyatakan inovasi tata kelola layanan digital serta keberpihakan akses bagi generasi muda menjadi kunci dari keberhasilan transformasi digital secara global.

Hal itu dibahas dalam Pra-KTT Y20 Indonesia 2022 yang berlangsung di Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan fokus pembahasan menyoroti pentingnya kedua hal tersebut di setiap sektor industri termasuk masalah kebijakan ekonomi digital.

“Pembangunan digital tanpa tata kelola digital tidak efektif. Adanya digital peraturan tata kelola dapat membantu memajukan ekonomi digital. Pelindungan data pribadi regulasi, misalnya, diharapkan dapat mendongkrak kepercayaan konsumen terhadap transaksi digital,” katanya dikutip dari Antaranews.com, Selasa (26/04/2022).

Di samping itu Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto menyebutkan dalam momen Presidensi G20 Indonesia isu serupa diangkat dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital (DEWG) G20.

Adapun hal- hal yang dibahas antara lain mengenai aliran data lintas batas, literasi serta keterampilan digital yang diharapkan dalam pembahasannya mencetuskan solusi yang bisa memecahkan tantangan yang kini dialami secara global dalam hal transformasi digital.

“Pada akhirnya konektivitas dan juga pemulihan pasca pandemi Covid-19 diharapkan bisa diraih (dengan transformasi digital), ketika industri startup hingga modal ventura bisa bekerjasama menghasilkan kekuatan ekonomi yang baru dan didominasi oleh anak- anak muda sehingga menciptakan dunia yang lebih baik,” pungkasnya. (pag)

Print Friendly, PDF & Email