Kolaborasi Swasta Ditunggu untuk Dukung Digitalisasi Pendidikan

Plt Direktur Ekonomi Digital, I Nyoman Adhiarna menerima plakat seusai acara Fineast 2020.

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai digitalisasi pendidikan ramai diberitakan media selama akhir pekan. Direktur Ekonomi Digital Kemkominfo, I Nyoman Adhiarna mengatakan rangkaian adopsi teknologi digital di sektor Pendidikan pada tahun 2021 sudah dilaksanakan di 10 kawasan.

Kabupaten yang sudah mengadopsinya adalah Kabupaten Pemalang, Kuningan, Tasikmalaya, Malang, Kudus, Lombok Tengah, Magelang, Banyuwangi, dan Kota Palu serta Provinsi Bali.

“Total sekolah yang sudah berhasil diikutsertakan dalam program digitalisasi adalah 360 sekolah yang terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK,” ujar Nyoman yang dikutip dari Tempo.co, Sabtu (18/12/2021).

CTO/CO-Founder, Edria Albert mengatakan timnya berkomitmen untuk senantiasa memberikan nilai tambah bagi di Indonesia dengan turut serta dalam setiap rangkaian adopsi teknologi digital Kemkominfo melalui penyediaan fitur dan produk unggulan serta penyelenggaraan kegiatan bagi siswa, orang tua, dan guru.

Menko PMK Terbitkan Surat Rekomendasi Penerapan SNI Aksara Nusantara

Sesditjen Aptika Kemkominfo, Slamet Santoso (kedua dari kanan) saat acara Digitalisasi Aksara Nusantara di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Isu mengenai digitalisasi aksara Nusantara juga ramai diberitakan media setelah Menko PMK, Muhadjir Effendy yang menerbitkan surat rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI) aksara Nusantara.

Surat rekomendasi itu diberikan kepada Menkominfo, Johnny G. Plate untuk mendorong pemanfaatan hasil digitalisasi aksara Nusantara.

Muhadjir mengatakan surat rekomendasi itu diterbitkan untuk mendorong program pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia. Selain itu, perlindungan juga harus diberikan kepada bahasa, aksara daerah, dan sastra.

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga, Kemenko PMK, Didik Suhardi menjelaskan bahasa, aksara, dan sastra dilindungi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014. Karenanya, penting untuk melakukan digitalisasi aksara Nusantara.

“Upaya ini perlu didukung oleh semua pihak. Sebagaimana arahan Bapak Menko PMK, diharapkan Kemenkominfo dapat memfasilitasi penerapan SNI Aksara Nusantara ini, dalam perangkat digital yang akan digunakan di Indonesia,” kata Didik dikutip dari Idntimes.com, Minggu (26/12/2021). (pag)

Print Friendly, PDF & Email