Pelaku UMKM Perlu Pelatihan Digital untuk Pahami Fintech

Co-founder UKMIndonesia.id, Dewi Maysari Haryanti (tengah) dalam acara Fintech Talk, Jumat (12/11/2021).

Jakarta, Diten AptikaFinancial technology (fintech) dapat menjadi solusi bagi UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Untuk itu, pelaku UMKM perlu mendapat pelatihan tambahan agar menguasai hal tersebut.

“Kita punya masalah produktivitas, kehadiran fintech sekarang sudah mempermudah masalah tersebut. Namun ternyata UMKM masih membutuhkan pengetahuan yang harus ditingkatkan, seperti manajemen administrasi, supply chain, dan sales invoice,” jelas Co-Founder UKMIndonesia.id, Dewi Maysari Haryanti dalam acara Fintech Talk, Jumat (12/11/2021).

Mengutip definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewi menyebut fintech sebagai sebuah inovasi pada industri jasa keuangan dengan menggunakan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem untuk menjalankan transaksi keuangan yang spesifik.

Prospek pengembangan UMKM di Indonesia sendiri terbilang tinggi. Berdasarkan data peer-to-peer lending, pendanaan di sektor produktif UMKM juga semakin meningkat. Di Oktober 2021 kemarin tumbuh 52,74% dari total pendanaan, dimana pada tahun 2020 hanya sebesar 38,90%.

Untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM terhadap fintech, lanjut Dewi, perlu dilakukan pendampingan tetap seperti pelatihan digital. Hal itu bertujuan agar pelaku memiliki digital skills yang diharapkan berdampak pada kemampuan finansialnya.

Seperti diketahui, Kemkominfo sudah membuka pelatihan bagi pelaku UMKM, dengan target pendampingan maupun fasilitasi terhadap 26 ribu pelaku UMKM yang kini masuk tahapan active selling di platform digital.

Sementara itu Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika, I Nyoman Adhiarna, pada siaran pers Selasa (20/07/2021) menyebut Kemkominfo telah menyediakan basecamp atau pusat pelatihan di daerah-daerah tertentu.

“Jadi kami dorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital melalui pendampingan dan fasilitasi. Mereka bisa langsung memantau penjualan di berbagai marketplace yang sekaligus sebagai aplikasi transaksi atau Point of Sales (PoS),” jelasnya.

Melalui program Fasilitasi UMKM Menuju Active Selling, sambung Nyoman, Kemkominfo menyiapkan pelaku UMKM secara aktif memanfaatkan teknologi dan platform digital.

“Program itu mencakup empat tahapan, yaitu On Boarding, Active Selling, Scale Up Business, dan Go International Market-Export,” urai Nyoman lebih lanjut.

Lihat juga: Pelatihan Digital untuk Bantu UMKM NTT Bangkit dari Pandemi

Selain Kemkominfo, OJK selaku regulator juga memiliki program untuk meningkatkan kesadaran akan adanya pendanaan alternatif, misalnya peer-to-peer (P2P) lending. Untuk mendorong pengembangan model bisnis itu, OJK telah menerbitkan pedoman penggunaan P2P lending, bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya.

“OJK juga terus memberikan edukasi ke masyarakat untuk meningkatkan inklusi dan literasi. Misalnya pemanfaatan dan penggunaan fintech, sehingga masyarakat tidak tertipu lagi oleh oknum yang melakukan fintech secara ilegal,” kata Analis Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Arsendi.

Ia  pun menerangkan OJK telah bekerja sama dengan lima lembaga pemerintah, yaitu Bank Indonesia, Polri, Bareskim Cyber, Kemkominfo, dan Kemenkop UKM. Upaya pencegahan dilakukan bersama-sama melalui perkuatan literasi keuangan, edukasi dan kerja sama, serta pengembangan aplikasi.

“Juga melarang perbankan atau agregator lain untuk bekerja sama dengan fintech ilegal. OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Informasi sebagai pedoman bersama,” tutup Arsendi. (thp/magang)

Print Friendly, PDF & Email