Dua Urusan Konkuren Kominfo Diserahkan ke Daerah Sesuai Amanat UU

Direktur LAIP Ditjen Aptika, Bambang Dwi Anggono saat berbincang dengan tim peliput Biro Humas Kominfo usai menghadiri FGD Validasi Hasil Kuesioner Kebutuhan dan Kebijakan Penyelanggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Pemerintah Daerah, Yogyakarta, Senin (08/11/2021). (Foto: AYH)

Yogyakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika membagi urusan informasi dan komunikasi publik dan aplikasi informatika kepada daerah. Pembagian itu merujuk undang-undang tentang pemerintahan daerah.

“Ada dua urusan Kominfo yang wajib dikonkurenkan dan diberikan kepada pemerintahan daerah. Pertama adalah urusan e-Government atau SPBE, dan kedua yakni urusan pengelolaan informasi dan komunikasi publik,” tutur Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP), Bambang Dwi Anggono saat berbincang dengan tim peliput Biro Humas Kominfo usai menghadiri Focus Group Disscusion (FGD) Validasi Hasil Kuesioner Kebutuhan dan Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Pemerintah Daerah, Yogyakarta, Senin (08/11/2021).

Direktur LAIP pun menjelaskan, pembagian kedua urusan itu mengacu pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan urusan konkuren kepada kementerian dan lembaga untuk melakukan pembinaan teknis dan administratif kepada dinas-dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di seluruh pemerintahan daerah di Indonesia.

“Apakah nantinya dalam bentuk dinas tipe A dengan 4 bidang, dinas tipe B dengan 3 bidang, maupun dinas tipe C dengan 2 bidang, atau menjadi kantor yang termasuk bagian dari dinas lain (menjadi bagian dari Sekda). Fungsi Kominfo yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah disebut sebagai urusan konkuren wajib non-pelayanan dasar, karena kita tidak secara langsung memberikan pelayanan dalam penyelenggaraan otonomi daerah,” jelasnya.

Dalam melaksanakan kedua konkuren itu, Bambang memaparkan, Kementerian Kominfo mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Kominfo di daerah yang dilakukan oleh OPD.

“Kewajiban melakukan pembinaan ini dibagi menjadi beberapa aspek. Pertama, pembinaan dalam bentuk fasilitasi. Dalam arti pembiayaan membantu supaya unit OPD yang menjadi sektor binaannya itu bisa beroperasi secara maksimal,” paparnya.

Kedua, ada juga model pembinaan dalam bentuk regulasi agar operasi perangkat daerah terkait memiliki kemampuan atau memiliki ruang/atmosfer untuk bergerak dan berinovasi.

“Dengan adanya konsep pembinaan seperti ini, Kominfo sebenarnya memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi, penyediaan anggaran untuk kegiatan yang mendorong kegiatan mereka, hingga pembuatan regulasi-regulasi yang diperlukan,” ujar Direktur LAIP.

Tak hanya itu saja, Kominfo juga melakukan pengawasan penyelenggaraan sektor, dalam hal ini Dinas Kominfo yang ada di daerah.

“Apakah sudah sesuai dengan kebijakan nasional atau belum? Apakah sudah sesuai dengan master plan SPBE atau belum? Nah untuk bisa melakukan itu, maka pemerintah yakni Kementerian Kominfo harus menjamin bahwa Dinas Kominfo di daerah sebagai perpanjangan transformasi digital pemerintah di daerah bisa bekerja secara efektif,” ungkap Bambang.

Lihat juga: Kominfo Adakan Kajian DAK, untuk Bantu Bangun Ekonomi Daerah

Dia melanjutkan, tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama dalam hal pembiayaan. “Oleh karena itu, menjadi salah satu kewajiban atau keharusan bagi Kominfo untuk menjamin bahwa mereka (Pemda) bisa berjalan dengan baik sesuai dengan program nasional,” ujarnya.

Harmonisasi

Bahkan menurut Direktur Bambang, pihaknya turut melibatkan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan empat sektor strategis yang tertuang pada peta jalan atau Roadmap Indonesia Digital 2021-2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Kementerian Kominfo memiliki program transformasi digital. Dengan adanya DAK akan mendorong percepatan transformasi digital nasional yang sudah ditetapkan oleh Menkominfo Johnny G. Plate. Tentunya program transformasi digital melibatkan peran daerah karena tidak bisa dirasakan dalam ruang lingkup nasional saja, tetapi perlu dukungan dari Pemda yang memang langsung berhadapan dengan masyarakat,” paparnya.

Apabila tidak ada sumber dana ke daerah, maka daerah akan cenderung berjalan sesuai dengan kemampuan finansial yang mereka punya. “Hal itu bisa jadi berbeda arahnya dengan kebijakan nasional karena kepentingannya berbeda. Nah, itu yang kemudian didukung dengan dana alokasi khusus,” kata Direktur LAIP.

Dengan dana alokasi khusus, maka kebijakan nasional dan kebijakan daerah bisa diharmonisasikan. “Pusat mengambil kebijakan untuk melakukan apa, maka akan direspon daerah dengan hal yang sama pula, sehingga terjadi kesinambungan apa yang dikerjakan oleh pusat dan apa yang dikerjakan di daerah bisa harmonis,” tandas Bambang.

Dia menambahkan, Menteri Kominfo sebagai pembina dan pengawas sektor Kominfo di daerah, memiliki banyak posisi strategis dalam menjamin bahwa program transformasi digital penting bagi daerah.

Lihat juga: Dirjen Aptika: Infrastruktur Merata untuk Akselerasi Transformasi Digital

Direktur LAIP juga menyebut peran daerah terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor Kominfo, seperti telekomunikasi, dan penyiaran. Daerah ikut berkontribusi dalam hal sosialisasi, ketaatan membayar pajak, dan membangun kesadaran masyarakat untuk menggunakan TIK secara benar.

“Oleh karena itu, kita perlu mencari satu solusi supaya DAK bisa disediakan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan urusan Kominfo di daerah. Harapannya, kegiatan pusat dan daerah bisa diharmonisasi dan dilaksanakan secara lebih tajam dan searah,” pungkas Bambang menutup pembicaraan. (hm.ys)

Print Friendly, PDF & Email