Kominfo Adakan Kajian DAK, untuk Bantu Bangun Ekonomi Daerah

Workshop Kajian Dana Alokasi Khusus (DAK) di wilayah regional Sumatera (28/10/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) menyelenggarakan kegiatan Workshop Kajian Dana Alokasi Khusus (DAK) di wilayah regional Sumatera. Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan ide-ide yang inovatif untuk bantu bangun ekonomi daerah.

“Saya percaya dengan hadirnya bapak atau ibu yang ada di ruangan ini memberikan sumbangan-sumbangan pemikiran-pemikiran yang inovatif agar kita dapat merumuskan kajian untuk apa sih pentingnya Kementerian Kominfo memberikan Dana Alokasi Khusus bagi Dinas Kominfo di seluruh Indonesia, ini kita dapat merumuskan dengan sebaik-baiknya,” ucap Koordinator Penyusunan Masterplan Smart City Direktorat LAIP, Dwi Elfrida Martina Simanungkalit, di Hotel Four Point by Sheraton, Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/10/2021).

Kegiatan workshop yang berlangsung secara daring dan luring ini sebagai tindak lanjut dari surat Nomor 35/DJAI.3/AI.01.02/09/2021 tentang Permohonan Pengisian Survei Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dwi mengatakan, pihaknya telah menyebarkan survei untuk diisi oleh 80 Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kota/kabupaten yang ada di wilayah Sumatera. “Di sini kami melaporkan bahwa kami menyebarkan survei untuk diisi oleh 80 kota/kabupaten yang ada di wilayah Sumatera, dan ada 20 kota/kabupaten yang mengisi,” ujar Dwi.

Dwi juga berharap bahwa kehadiran perwakilan dari Sub Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Sub Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) dapat bekerja sama, sehingga dapat merumusakan kajian dari DAK yang komprehensif di bidang komunikasi dan informatika.

Sebagai informasi, DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, dialokasikan/ditransfer kepada daerah untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sehingga dapat membantu mengurangi beban biaya kegiatan khusus yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan DAK sendiri diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan, pengadaan, peningkatan, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang, dan tidak termasuk penyertaan modal.

Porman Juanda Marpomari Mahulae selaku Kepala Seksi Informasi Publik Dinas Kominfo Sumatera Utara sekaligus moderator dalam workshop tersebut mengatakan kegiatan ini menjadi pertemuan yang menarik bagi instansi terkait untuk merumuskan sebuah kajian agar seluruh Dinas Kominfo di wilayah Sumatera mendapat kesempatan penyaluran DAK dari Kominfo.

“Kami harapkan nanti kota/kabupaten itu merespon dengan antusias dalam diskusi kita ini,” katanya.

Porman mengatakan, dalam kegiatan ini akan ada dua narasumber yakni Sub Koordinator Sistem Infrastruktur dan Kinerja pada bagian Perencanaan Jaminan Kepala Daerah, Ahmad Wasil, dan salah satu perwakilan dari PT Prospera CE, Vivi Handayani.

Ahmad Wasil mengatakan bahwa pihaknya memiliki peran dalam melakukan verifikasi data fisik terkait pengajuan DAK ini. Adapun alur pembahasan dan perencanaan DAK ini berbeda dengan timeline penyusunan dokumen perencanaan daerah yang reguler.

“Proses penyusunan dan perencanaan DAK biasanya dimulai pada Januari hingga Maret 2021. Jadi januari 2021 sudah dimulai prosesnya, lalu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah mulai melakukan pengusulan bidang, pembahasan bidang DAK baik fisik maupun non fisik,” ucapnya.

Ahmad Wasil menyebutkan, mekanisme pengusulan DAK sesuai dengan Permen PPN No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Tranfer Khusus.

Meski demikian, Wasil mengaku ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan DAK di daerah. Pertama, usulan DAK yang disampaikan daerah belum mencerminkan prioritas daerah dan belum sepenuhnya mendukung prioritas nasional. Kedua, belum optimalnya pengawasan dan pengendalian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan kepatuhan pelaporan DAK.

Ketiga, rendahnya daya serap yang diakibatkan permasalahan pengadaan barang/jasa, keterlambatan proses administrasi. Keempat, keterlambatan penetapan petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk operasional (jukops). (Dit. LAIP)

Print Friendly, PDF & Email