Dua Hal yang Jadi Fokus Kominfo dalam Persiapkan UU PDP

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR-RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/01/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika –  Isu mengenai RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) mendominasi pemberitaan bidang aptika pada hari ini. Media menyorot hal-hal yang dilakukan Kementerian Kominfo sambil menunggu pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Kementerian Kominfo berfokus menyiapkan tata kelola RUU PDP dan mengedukasi masyarakat terkait keamanan data pribadi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, RUU Pelindungan Data Pribadi masih dibahas. “Apabila tidak ada aral melintang, RUU PDP diundangkan tahun ini,” katanya dalam acara Cyber Intelligence Forum Indonesia, Kamis (12/08/2021) dilansir dari katadata.co.id.

Sembari menunggu pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi rampung, Kominfo menerapkan setidaknya dua cara. “Kami menyiapkan tata kelola RUU PDP,” kata Semuel. Selain itu, berfokus mengedukasi masyarakat sebagai subjek data pribadi. “Ini supaya industri bisa menjaga data konsumen dan digunakan sesuai peraturan,” ujar Semuel.

Kementerian pun menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait keamanan data pribadi. “Untuk penyiapan SDM, kami bekerja sama dengan ekosistem digital,” ujarnya.

Sedangkan Chairman Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Sarwoto Atmosutarno mengatakan, aspek hukum menjadi pilar penting dalam keamanan siber suatu negara. “Harus diperhatikan apakah hukum dan regulasi sudah tersedia, seperti UU keamanan siber, UU Pelindungan Data Pribadi, dan lainnya,” katanya.

Lewat Webinar #MakinCakapDigital, Kemenkominfo Ingin Hadirkan Konten Viral yang Positif

Isu mengenai literasi digital juga turut memwarnai pemberitaan dalam 24 jam terakhir. Media menyorot acara Webinar #MakinCakapDigital yang mengangkat tema Konten Positif yang Siap Viral.

Media sosial kini menjadi salah satu tempat yang digunakan masyarakat untuk menuangkan keluh kesah. Meski demikian, bukan berarti konten yang dituangkan bisa asal. Membuat konten di media sosial harus tetap memperhatikan etika dan tata krama supaya tidak menyinggung pihak lain. Aktivitas di media sosial pun sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar seri webinar literasi digital #MakinCakapDigital bertema “Konten Positif yang Siap Viral”, Jumat (6/8/2021). Webinar ini diikuti oleh puluhan peserta secara daring di Kota Tangerang Selatan.

Narasumber yang hadir pada webinar tersebut berasal dari berbagai bidang keahlian dan profesi, yakni dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) dan anggota Indonesian Association for Public Administration (IAPA) Bevaola Kusumasari, peneliti antropologi M Nur Arifin, perwakilan UMKM Mart dan HdG Team Yoga Regawa Indra, dan praktisi digital marketing sekaligus Founder IStar Digital Marketing Center Isharshono SP.

Webinar tersebut turut menghadirkan sesi key opinion leader (KOL) yang dihadiri musisi sekaligus finalis ajang Abang None Jakarta Pusat 2011 Tiwu Rayie. Tiwu memberikan tips untuk tetap produktif di masa pandemi, yakni membuat konten kalender.
“Saya menjadikan Instagram sebagai platform untuk membagikan karya. Saya berharap, konten yang dihasilkan dapat menginspirasi para followers ,” ujar Tiwu.

Kemenkominfo mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak sehingga webinar tersebut dapat berjalan dengan baik. Terlebih, seri webinar #MakinCakapDigital menargetkan 12,5 juta jumlah partisipan. Oleh karena itu, Kemenkominfo membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua pihak untuk berpartisipasi pada webinar selanjutnya. (lry)

Print Friendly, PDF & Email