Kominfo Turunkan 1.979 Konten Hoaks Seputar Vaksin Covid-19 di Media Sosial

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu mengenai hoaks seputar vaksin Covid-19 masih mendominasi pemberitaan. Media mengutip data dari Kementerian Kominfo tentang laporan temuan hoaks seputar vaksin covid-19. Hingga Jumat (13/8/2021) terdapat 292 temuan hoaks yang tersebar di berbagai media sosial dan sebarannya mencapai 1.979 konten.

Sebaran hoaks paling banyak ditemukan di Facebook. Di sana terdapat 1.805 konten hoaks seputar vaksin covid-19. Sementara Twitter berada di posisi kedua. Dalam catatan Kementerian Kominfo ada 105 sebaran hoaks soal vaksin covid-19 di platform ini.

Situs berbagi video, seperti YouTube dan TikTok juga tak luput dari sasaran hoaks. Tercatat, ada 41 hoaks di YouTube dan 17 di TikTok. Lalu 11 sebaran hoaks sisanya ditemukan Kementerian Kominfo berada di Instagram. Pihak Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown kepada semua informasi hoaks tersebut. Salah satu postingan soal vaksin covid-19 yang sudah ditelusuri kebenarannya oleh Cek Fakta adalah klaim Menkes ungkap barcode pada vaksin.

Waspada Potensi Kebocoran Data dari Penggunaan Jasa Cetak Kartu Vaksin

Isu mengenai kebocoran data pribadi juga turut mewarnai pemberitaan dalam 24 jam. Masyarakat harus waspada mengenai ada potensi kebocoran data dari penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Perdagangan (Perdagangan).

Sebagaimana diketahui, saat ini marak jasa yang menawarkan cetak kartu vaksin untuk mempermudah masyarakat memenuhi syarat memperoleh layanan publik maupun swasta. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, untuk mencetak kartu vaksin, konsumen pengguna jasa ini harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/8/2021).

Veri menjelaskan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Karena itu, pemberian tautan berisi data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.

Tren penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di masyarakat, terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk melakukan beberapa aktvitas, seperti perjalanan domestik dan masuk ke mal. Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Melihat fenomena penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19, Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi. Bila dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (lry)

Print Friendly, PDF & Email