RUU PDP Masuk Prolegnas dan Teguran Police Virtual

Menkominfo (kiri) menyerahkan secara simbolis Draft RUU PDP kepada DPR RI.

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait RUU Perlindungan Data Pribadi masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang diangkat mengenai masuknya RUU Perlindungan Data Pribadi dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan berita mengenai substansi RUU Perlindungan Data Pribadi.

Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 disahkan DPR melalui Rapat Paripurna pada Selasa, 23 Maret 2021. RUU PDP masuk menjadi salah satu di daftar Prolegnas Prioritas 2021. Namun, ada beberapa RUU yang ramai dibicarakan tetapi tidak masuk kedalam daftar Prolegnas Prioritas 2021, diantaranya RUU Pemilu, Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Bobby Rizaldy mengatakan UU PDP nantinya tidak hanya mengatasi masalah kebocoran data di platform digital saja, tetapi lebih daripada itu sepekrti melindungi data perbankan, bagaimana nomor telepon bisa dilacak, dan lainnya. Ia juga mengapresiasi Kominfo yang telah mendorong agar platform komersil yang melanggar perlindungan data pribadi untuk dijatuhkan pidana.

Rencananya, RUU PDP ditargetkan akan disahkan menjadi UU pada masa sidang berikutnya. Hal ini berarti saat Idul Fitri tahun ini RUU PDP sudah disahkan. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Bobby Rizaldy juga menerangkan bahwa dalam membahas RUU PDP tidak ada hal substansial yang diperdebatkan secara alot, sehingga memudahkan dalam hal pembahasan.

105 Konten Media Sosial Kena Tegur Police Virtual

Isu mengenai Virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak 105 konten sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE terkait ujaran kebencian juga mendominasi pemberitaan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya mengajukan 189 konten yang dianggap berpotensi melanggar UU ITE yang terkait ujaran kebencian.

“Terkait dengan pelaksanaan virtual police, update periode 23 Februari sampai 19 Maret 2021 menunjukkan 189 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police,” kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Namun berdasarkan hasil analisa ahli, hanya 105 konten yang berhasil untuk lolos verifikasi. Mereka semua telah dikirimkan teguran melalui pesan langsung atau direct message.

“189 konten itu 105 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi unsur ujaran kebencian, sedangkan 52 tidak lolos verifikasi, dan 32 konten dalam proses verifikasi,” tukas dia.

Teguran virtual police itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan platform akun sosial media yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari twitter. (lry)

Print Friendly, PDF & Email