Pembuktian Serangan Digital Harus Melalui Investigasi Digital Forensik

Dirjen Aptika, Kemkominfo, Semuel A Pangerapan saat acara Ngobrol Tempo dengan tema Pembungkaman Kritik di Masa Pandemi, Kamis (27/08/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Membuktikan benar atau tidaknya suatu serangan digital harus melalui audit dan investigasi digital forensik. Seperti halnya ruang fisik, aparat harus diberikan akses masuk ke dalam sistem.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat acara Ngobrol Tempo dengan tema Pembungkaman Kritik di Masa Pandemi, Kamis (27/08/2020).

“Jika bicara serangan digital seperti peretasan atau doxing, pembuktiannya harus berdasarkan data dan fakta melalui investigasi digital forensik,” tegas Dirjen Semuel.

Kementerian Kominfo, kata Dirjen Semuel, memiliki PPNS sebagai ahli digital forensik untuk bantuan investigasi. “Nanti setelah masuk ke dalam sistem, mereka akan mempelajari benar atau tidak ada akses ilegal. Bagian mana yang diserang, dari mana masuknya, apa benar terjadi kloning, apa ada Trojan yang ditanamkan, untuk kemudian menelusuri IP-nya,” paparnya.

Dirjen Semuel juga menjelaskan dalam ruang digital tidak berbeda dengan ruang fisik, jika ada suatu kasus pasti dilakukan olah kejadian dan dicari barang buktinya. Dalam ruang digital untuk dapat membuktikannya harus diberikan akses masuk ke dalam sistem untuk melakukan digital forensik.

“Karena harus masuk ke dalam sistem maka kami harus diberikan izin. Tidak mungkin kami tiba-tiba tanpa izin masuk ke dalam sistem,” tandas Dirjen Semuel.

Dirjen Semuel pun meluruskan, Kementerian Kominfo memiliki mesin pengais konten negatif, tetapi itu untuk memonitor konten. Namun terkait serangan digital (akun dan situs) harus ada laporan resmi untuk dilakukan tindak lanjut.

Jika yang terkena serangan digital sebuah akun media sosial, Semuel memberikan saran agar langkah pertama yang diambil melaporkan kepada platform digitalnya. Sehingga setidaknya akun yang terserang tersebut dapat dibekukan sementara sambil dilakukan investigasi.

Lihat juga: Mengungkap Peretasan Siber Harus Melalui Uji Forensik Digital

Selain itu Dirjen Aptika juga mengemukakan beberapa kasus serangan digital yang ditemukan oleh Kominfo dikarenakan kelalaian pengguna. “Kebanyakan laporan yang datang kepada kami serangan masuknya melalui e-mail mereka, biasanya dikarenakan lemahnya password yang digunakan,” tuturnya.

Mengatasi masalah tersebut Dirjen Aptika mengatakan akan memperkuat literasi digital agar masyarakat lebih paham dalam melindungi diri di ruang digital. Kominfo menargetkan program literasi digital sebesar 12,5 juta masyarakat terpapar setiap tahunnya.

Dirjen Aptika menganggap serangan digital merupakan sebuah fenomena saat ini, sehingga untuk mengatasi hal tersebut diperlukan sebuah solusi yang bersifat holistik. Perlu duduk bersama Penta Helix Indonesia (pemerintah, komunitas/masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media) dalam merumuskan masalah ini.

“Fenomena serangan digital menjadikan ini waktu yang tepat bagi Penta Helix Indonesia duduk bersama mencari solusi. Kita buat diskusi yang lebih luas menyatukan perspektif masing-masing untuk dibahas lebih mendalam,” pungkas Dirjen Aptika.

Narasumber acara Ngobrol Tempo dengan tema Pembungkaman Kritik di Masa Pandemi, Kamis (27/8).

Sementara itu Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) merangkum setidaknya ada 29 kasus serangan digital pada kelompok berisiko dalam kurun waktu April – Agustus 2020.

Selama bulan Agustus sendiri ada enam kasus serangan digital. Empat kasus merupakan illegal access ke dalam situs berita, satu kasus penghapusan konten di front pages dan satu lagi mengenai peretasan akun media sosial.

Mengantisipasi hal tersebut SAFEnet melalui Direktur Eksekutifnya, Damar Juniarto mengatakan setidaknya telah mengambil langkah memastikan tren ini tidak terus terjadi.

“Kita punya hotline untuk menampung aduan dari masyarakat terkait serangan digital yang terjadi untuk kemudian menindaklanjutinya,” jelasnya. (lry)

Print Friendly, PDF & Email