Disinfodemi jadi Faktor Masyarakat Tidak Disiplin Protokol Kesehatan

Tangakapan layar acara Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Inpres 6/2020 Budaya Baru Agar Pandemi Berlalu, Rabu (12/08/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Pandemic disinformasi (disinfodemi) tentang Covid-19 membuat masyarakat tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan. Ditjen Aptika memiliki Tim AIS yang bekerja 24 jam memonitor isu-isu tersebut.

“Rendahnya pemahaman masyarakat salah satunya karena disinfodemi. Banyak infodemi tersebar yang menjadikan masyarakat ragu,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Widodo Muktiyo saat Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Inpres 6/2020 Budaya Baru Agar Pandemi Berlalu, Rabu (12/08/2020).

Widodo kemudian memaparkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim AIS Ditjen Aptika, terhitung dari bulan Januari hingga Agustus 2020 telah ditemukenali sebanyak 1.028 isu hoaks terkait pandemi Covid-19.

Berdasarkan data itu terlihat isu hoaks Covid-19 terbanyak pada bulan maret, saat awal Covid-19 masuk di Indonesia. “Ini merupakan sebuah korelasi, saat awal Covid-19 masuk Indonesia, masyarakat panik dan isu hoaks terkait hal tersebut tinggi,” tandasnya.

Oleh karena hal tersebut Kementerian Kominfo, kata Dirjen Widodo, terus berusaha menangkal dan melakukan takedown disinfodemi ini agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Data Tim AIS Ditjen Aptika terkait isu hoaks terkait Covid-19 (12/8).

Dirjen Widodo juga meminta peran aktif masyarakat dalam bantu menghalau disinfodemi ini. “Pemerintah tidak bisa masuk ke ruang pribadi seperti grup Whatsapp. Jadi jika ada yang menemukan harap dapat melaporkannya,” pintanya.

Lihat juga: Kominfo Temukan 1.401 Sebaran Isu Hoaks terkait Covid-19

Selain karena disinfodemi, menurut Dirjen Widodo ada beberapa indikasi lain yang menjadi penyebab rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Indikasi tersebut seperti:

  1. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang betapa rentan mereka terhadap Covid-19;
  2. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap maanfaat protokol kesehatan;
  3. Kurangnya informasi/petunjuk untuk mendorong masyarakat melakukan upaya protokol kesehatan;
  4. Kurangnya akses implementasi protokol kesehatan (ketersediaan masker, sabun, hand sanitizer).

Tentang Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, BNPB, Wiku Adisasmito mengatakan selama lima bulan terakhir pemerintah telah melakukan upaya komunikasi yang bersifat persuasif kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar setiap individu dapat mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan produktif di luar rumah.

“Pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum melakukan protokol kesehatan secara disiplin,” tutur Wiku.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, BNPB, Wiku Adisasmito (12/8).

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur masyarakat untuk menegakkan disiplin dalam melakukan aktivitas di tengah pandemi. “Sudah saatnya pemerintah memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan. Agar penyebaran Covid-19 dapat diredam dengan efektif,” ucapnya.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku menyampaikan dibutuhkan peran masyarakat dan pemerintah untuk menekan persebaran Covid-19 (12/8).

Dalam menerapkan implementasi Inpres 6/2020 ini pemerintah pusat akan bersinergi dengan pemerintah daerah bersama dengan TNI dan Polri. “Kami berharap seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat bersinergi dalam menyebarkan sosialisasi instruksi presiden tersebut, agar masyarakat di daerahnya bisa mengikuti dengan baik,” harap Wiku.

Meskipun pemerintah telah mengambil langkah tegas, Wiku berharap tidak harus sampai melakukan sanksi. “Jika semua masyarakat disiplin, tidak perlu sampai ada yang kena sanksi. Oleh karena itu kita juga harus membudayakan perubahan dengan konsep saling mengingatkan,” tutupnya. (lry)

Print Friendly, PDF & Email