RUU PDP Mengatur Perilaku Konsumen agar Sesuai Koridor

Webinar Siberkreasi Pemanfaatan Data Pribadi di Era Digital melalui Aplikasi Zoom, Rabu (12/08/20).

Jakarta, Ditjen Aptika – Pelaku usaha sebagai pemilik data di era ekonomi digital perlu mendapat perlindungan dari ancaman kejahatan siber. RUU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mengatur hal tersebut.

“RUU PDP mengatur perilaku konsumen terhadap data, agar tidak melanggar koridor penggunaan data pribadi,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adityo dalam webinar Siberkreasi Pemanfaatan Data Pribadi di Era Digital melalui aplikasi Zoom, Rabu (12/08/20).

Presiden Joko Widodo pernah menyebut data sebagai ‘new oil’. Memasuki era digital ini, kata Bobby, peluang ekonomi digital sangat besar. “Maka, peluang terjadinya jual beli data juga besar,” ujarnya.

“Adanya ekonomi digital, hampir semua data pribadi terkoneksi dalam berbagai macam platform. Maka dari itu, kami ingin melindungi hak pemilik data melalui adanya regulasi ini,” kata Bobby.

Lihat Juga: Transfer Data Antarnegara Bisa Dilakukan jika Memiliki Aturan Setara UU PDP

Tangkapan Layar saat Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adityo menyampaikan paparannya dalam Webinar (12/08/20).

Menurut Bobby ada dua jenis data yang rentan terjadi transaksi jual beli, yaitu data pribadi dan data agregat. Data agregat adalah jenis yang dapat dikomersilkan dan dibutuhkan platform digital agar menjadi lokomotif perekonomian Indonesia.

“Saat ini, kami sedang mendengarkan pendapat publik setelah sebelumnya mendengar pendapat asosiasi dalam berbagai bidang,” ungkapnya.

Bobby mengatakan jajak pendapat ini sangat diperlukan agar dapat membuat undang-undang yang nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapi era baru dan peluang ekonomi digital.

Sementara itu sosok publik, Ayushita berpendapat pelaku usaha harus memiliki kemauan untuk beradaptasi dengan teknologi baru. “Memasuki era saat ini, untuk melakukan usaha mau tidak mau kita harus menggunakan smartphone untuk melebarkan pemasaran produk kita,” ungkap Ayushita.

Ayushita saat Memberikan Aspirasi terhadap Perlindungan Data Pribadi dalam Webinar (12/08/20).

Menurut pengalamannya, lanjut Ayushita, menjual produk secara daring mengharuskan menyebar data pribadi untuk keperluan transaksi. “Sebagai pelaku usaha, saya harus memberitahu nomor telepon, nomor rekening, dan sebagainya sampai transaksi selesai,” jelasnya.

Maka dari itu, Ayushita menyarankan sebagai pemilik data, setiap individu harus memiliki kendali terhadap penyebaran data pribadi sendiri.

Lihat Juga: Lindungi Kebocoran Data Pribadi, Ini Tindakan Pencegahannya

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemkominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo. Bahwa inti dari regulasi yaitu melindungi kepentingan rakyat dan melindungi kepentingan bangsa dan negara.

Menurut Niken, memasuki era Industri 4.0 terdapat tantangan dan peluang terhadap penggunaan data pribadi. “Maka itu Indonesia memerlukan regulasi yang dapat memayungi hak pemilik data,” katanya.

Niken berharap tahun ini pembahasan RUU PDP bisa selesai. Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan aplikasi pengaduan pelanggaran data pribadi agar mudah ditindaklanjuti. (pag)

Print Friendly, PDF & Email