Hasil Working Group UNCITRAL jadi Panduan Revisi PP PSTE

Yogyakarta, Ditjen Aptika – Identity Management (IdM) dan Trust Services menjadi isu saat Working Group UNCITRAL di New York. Revisi PP PSTE mengacu pada hasil sidang tersebut.

“Status pengakuan PSrE terdaftar dan tersertifikasi akan dihapuskan dari PP PSTE karena muatan yang ada pada pasal tersebut hanya menitikberatkan pada Electronic Signature. Sehingga perlu melakukan pengecekan terhadap pasal-pasal terkait mengenai status PSrE. Namun walaupun ada revisi PP PSTE draft ini harus tetap mengacu kepada UU ITE,” jelas Brian Ami Prasetya dari Universitas Indonesia saat rapat Revisi PP PSTE di Hotel Grand Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (22/04/2019).

Menurut Brian, PSE di dalam UU ITE merupakan kunci untuk mengatur berbagai jenis sistem elektronik. Hal ini membuka kesempatan pengaturan IdM dan Trust Services. Susunan taksonomi dalam PP PSTE berawal dari PSE lalu dibagi menjadi seperti layanan yang ada di bawah PSE, contohnya seperti IdM.

“Status CA terdaftar tidak berarti mereka punya jaminan kepercayaan. Ada ketidaksetaraan kepatuhan dari CA terdaftar tapi legal beroperasi. Bagaimana Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap CA yang ada?” tanya Brian. Ada kemungkinan dibuat aturan kewajiban berinduk bagi CA asing yang beroperasi di Indonesia. Penerapan aturan itu bukanlah hal yang sulit.

Tiga hal yang menjadi usulan untuk pengubahan Penjabaran amanat UU ITE pasal 11, merupakan standar sehingga perlu dijabarkan dalam PP tentang tanda tangan elektronik berupa teknik TTE (TTE biasa, Self-sign, Advanced atau istilah yang lebih tinggi misal Qualified TTE (sebagaimana eIDAS), metode, sarana, dan proses pembuatan TTE. Penjabaran amanat UU ITE pasal 13 yang mengatur tentang usaha/jasa PSrE, sehingga dalam PP PSTE dapat didetilkan mengenai usaha/jasa tersebut, misal penyedia layanan IdM (IdM provider).

“Sebaiknya Kominfo fokus mengatur electronic signature services karena lebih berdampak besar. Penambahan konsep tentang IdM dapat disisipkan pada perubahan PP PSTE pasal 5 ayat b tentang cakupan mengenai kategorisasi layanan PSE yang wajib mendaftar,” ujar Brian. Definisi Lembaga Sertifikasi Keandalan itu sendiri hanya melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengelola, dan tidak mempunyai wewenang dalam mengambil kebijakan. (sub)

Print Friendly, PDF & Email