Do’s and Don’ts Saat Pesta Demokrasi

Program acara Rumah Demokrasi bertajuk Pemilih Cerdas Pemilu Berintegritas di TVRI (10/04)

Jakarta, Ditjen Aptika – Menjelang perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2019 yang tinggal beberapa hari lagi, masyarakat Indonesia sebagai calon pemilih harus mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hal tersebut akan dibahas dalam sebuah program acara Rumah Demokrasi bertajuk Pemilih Cerdas Pemilu Berintegritas.

“Pemilih pemula sebagian besar merupakan swing voters, untuk itu sangat penting mencari tahu rekam jejak calon yang akan dipilihnya. Ada do’s and dont’s yang harus diketahui para calon pemilih nantinya menjelang pesta demokrasi Indonesia,” ujar Unggul Sagena, Perwakilan Relawan TIK Kementerian Kominfo saat acara Rumah Demokrasi di TVRI Jakarta, Rabu (10/04/2019).

Unggul kemudian menjelasjan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan para calon pemilih:

  • Do’s
  1. Pastikan sudah terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap)
    Bagi para calon pemilih, sebelum hari H harus mengecek apakah nama kita sudah terdaftar sebagai DPT, agar tidak timbul masalah disaat kita akan mencoblos di tps. Kita dapat mengecek nama kita pada situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan mencantumkan Nama dan NIK, atau bisa juga cek di aplikasi KPU yang dapat diunduh di Google Play.
  2. Kenali siapa calon yang akan dipilih
    Sebelum memilih sudah pasti kita harus mengenali siapa calon yang akan kita pilih terlebih dahulu, untuk mengenali para calon yang akan kita pilih nantinya terutama bagi calon legislatif. Good News From Indonesia (GNFI) menyediakan situs Kenali.id untuk menampilkan profil calon anggota legislatif, sehingga dapat membantu masyarakat untuk mengetahui alternatif calon yang dapat mereka pilih sesuai dengan daerah pilih masing-masing.
  3. Laporkan jika menemui pelanggaran terkait Pemilu
    Segala bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan masyarakat selama pelakasanaan Pemilu 2019 dapat dilaporkan ke petugas TPS secara langsung atau ke aplikasi khusus bernama Gowaslu. Gowaslu merupakan aplikasi khusus untuk memantau dan mengawasi pemilu yang dapat diunduh di Google Play. Aplikasi Gowaslu diluncurkan sejak Agustus 2016 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
  • Don’ts
  1. Menyebarkan ujaran kebencian
    Para calon pemilih dari masing-masing pendukung dilarang untuk menyebarkan ujaran kebencian kepada calon pasangan lain selama masa kampanye maupun masa tenang Pemilu 2019 baik di dunia nyata maupun dunia maya. Jika terjadi pelanggaran tersebut akan ada sanksi yang didapatkan sesuai aturan yang berlaku.
  2. Menyebarkan hoaks
    Sama seperti ujaran kebencian, berita hoaks juga dilarang disebarkan oleh calon pemilih. Bukan hanya saat pemilu namun kapanpun, karena hoaks sangat merugikan bagi banyak orang dan merupakan musuh kita bersama.

Abi perwakilan Siberkreasi yang turut hadir menambahkan, “Kita sebagai generasi milenial boleh membawa kamera, mengabadikan pesta demokrasi, asal bukan di bilik suara, karena kita harus menghormati asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, jujur, dan adil (luberjurdil).”

“Untuk calon legislatif cenderung belum kita kenali dengan baik, terutama untuk calon DPD karena mereka non partai. Saat ini sudah ada internet dan media sosial, untuk itu kita dapat mencari tahu latar belakang mereka melalui dengan bantuan teknologi tersebut, namun juga harus dilakukan dengan bijak,” lanjut Abi.

Pada akhir acara Abi mengajak para calon pemilih untuk menggunakan hak suaranya dan tidak golput. “Meski tanggal 17 April ada libur panjang kita tidak boleh golput, ayo ramai-ramai kita datang ke TPS. Hanya 5 menit dapat merubah bangsa dan jangan lupa banyak diskon sehabis mencoblos,” kelakarnya. (lry)

Print Friendly, PDF & Email