Kenali Syarat dan Kategori Pemilih dalam Pemilu 2019

Diskuasi yang terjadi pada acara Rumah Demokrasi

Jakarta, Ditjen Aptika – Sebelum memasuki hari H pencoblosan dalam Pemilu 2019, perlu kita ketahui bersama sebagai calon pemilih syarat dan kategori dalam pesta demokrasi tersebut. Setidaknya ada enam syarat dan tiga kategori pemilih yang perlu kita ketahui bersama sebagai calon pemilih.

“Kita harus melakukan persiapan menjelang hari pencoblosan Pemilu 2019, informasi bisa kita dapatkan dari berbagai media seperti website, media sosial, debat presiden di televisi, baliho dan lain sebagainya. Penting juga untuk para calon pemilih mengetahui syarat dan kategori pemilih agar tidak terjadi kesalahan,” ujar Sonya A Bonita perwakilan siberkreasi saat acara Rumah Demokrasi di TVRI Jakarta, Rabu (10/04/2019).

Sonya A. Bonita perwakilan dari siberkreasi kemudian menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemilih agar dapat ikut serta dalam Pemilu 2019 setidaknya ada enam, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia,
  2. Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun,
  3. Terdaftar sebagai pemilih di DPT,
  4. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya,
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,
  6. Seorang purnawirawan TNI.

Sedangkan untuk kategori pemiih, Unggul dari Relawan TIK Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa dalam Pemilu 2019 mengenal 3 istilah daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    Adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-12.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP.
    Di Pemilu 2019.
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
    Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:
  1. Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas di panti sosial
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Tahanan
  6. Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
  7. Pindah domisili
  8. Korban bencanaPemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.  Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK)
    DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.
    Namun pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.

Namun Unggul menyarankan untuk para pemilih jangan ditargetkan menjadi DPK, tetapi sebisa mungkin menjadi DPT. Cara melihat apakah kita sudah terdaftar sebagai DPT atau belum bisa cek di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Pada akhir acara para narasumber mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi medatang. “Diharapkan tingkat keikutsertaan pemilih meningkat dan tidak banyak golput, terutama para generasi milenial dituntut harus kritis,” pungkas Unggul. (lry)

Print Friendly, PDF & Email