Pemerintah Kaji Penilaian Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan penilaian terhadap efektivitas Perencanaan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) , sebagaimana disampaikan pada rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Harmoko Kantor Kementerian Kominfo (3/1).

Rapat dipimpin oleh Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Bambang Dwi Anggono dan dihadiri oleh Direktur Tata Kelola Aptika, perwakilan Setditjen Aptika, BPK, Kementerian PANRB, serta Bappenas. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut audit BPK terhadap Kinerja Pelaksanaan e-Governent yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 di instansi yang terlibat aktif dalam kebijakan SPBE.

Pembahasan terhadap kriteria pemeriksanaan kinerja yang telah disusun sebelumya bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan masukan agar nantinya pelaksanaan penilaian dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang akan dicapai  terhadap target penerapan SPBE di Indonesia.

Sebagaimana dikutip website Kementerian PanRB bahwa penerbitan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 merupakan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Adapun unsur-unsur Tata Kelola SPBE secara terpadu, meliputi Rencana Induk SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, serta layanan SPBE.

SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. (nvz)

Print Friendly, PDF & Email