Jakarta, Ditjen Aptika – Memasuki ruang digital, data pribadi setiap pengguna dikumpulkan berbagai pihak sebagai identitas. Pentingnya pelindungan data pribadi perlu disadari oleh empat pihak.
“Jika pertanyaannya siapa yang harus melindungi data pribadi kita, setidaknya ada empat pihak. Yaitu pemerintah, pengendali/pemroses data, pemilik data, dan penegak hukum,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat Webinar Data Pribadi di Era Digital Siapa Melindungi, Selasa (28/07/2020).
Menurut Dirjen Semuel, pemerintah sebagai regulator memiliki dua fungsi utama dalam hal melindungi data pribadi warga negaranya. Fungsi pertama dengan menyediakan sebuah payung hukum yang mengatur tentang pelindungan data pribadi. Sedangkan fungsi kedua, pemerintah melakukan pengawasan dalam penerapan regulasi tersebut.
Selanjutnya pihak pengendali atau pemroses data yang wajib memastikan keandalan sistem dalam melindungi data pengguna. Selain itu, pengendali data juga harus memiliki mitigasi risiko jika terjadi serangan atau kebocoran data pada sistem yang mereka miliki.
“Berikutnya yang tidak kalah pentingnya si pemilik data itu sendiri. Mereka juga harus diberikan sosialisasi dan pemahaman. Jangan sampai regulasinya sudah ada, pengendalinya sudah mematuhi aturan, tetapi pemilik datanya dengan mudah mengumbar data pribadinya,” ungkap Dirjen Semuel.
Setelah tiga pihak tersebut, pihak terakhir yang berperan dalam pelindungan data pribadi ialah aparat penegak hukum. “Jika bicara perlindungan data pribadi maka ujungnya ialah penegakan hukumnya,” tandas Dirjen Semuel.
“Jadi semua terlibat dan berperan, baik pemerintah, pengendali data, pemilik data, bahkan penegak hukum. Ayo kita sama-sama berkontribusi dalam pembahasan RUU PDP nanti, kita kejar tahun ini selesai karena sebenarnya sudah overdue,” tutup Dirjen Semuel.
Lihat juga: Butuh Peran Aktif Stakeholder untuk Edukasi Pelindungan Data Pribadi
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menyampaikan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa dikatakan sudah matang. “Tapi karena pandemi Covid-19 membuat komisi I harus fokus terhadap ketahanan nasional mengenai pandemi terlebih dahulu,” jelasnya.
Menurut Farhan, hanya tinggal membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan memilah Daftar Inventarisir Masalah (DIM) untuk masuk perbaikan atau tidak.
“Proses pembahasan suatu RUU bukan proses yang singkat, tetapi kita sudah komitmen seperti dibicarakan pada rapat paripurna. RUU PDP menjadi satu-satunya prioritas pada tahun 2020 untuk segera bisa disahkan,” tegas Farhan.
Lihat juga: Menkominfo akan Kembali Bahas RUU PDP bersama DPR
Farhan juga memberikan catatan terkait RUU PDP mengenai lembaga yang akan melakukan tata kelola mengenai pelindungan data pribadi. “Saya harapkan nantinya perlu dibuat suatu lembaga independen yang melakukan tata kelola atas nama publik. Saya lihat ada peluang tidak harus membuat lembaga baru, tetapi bisa saja kita integrasi lembaga yang sudah ada,” ujarnya.
Farhan pun mengusulkan penggabungan antara Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Informasi Pusat, Lembaga sensor film, dan Dewan Pers untuk nantinya menjadi Komisi Nasional Pengelolaan dan Pelindungan Data Pribadi.
“Apabila empat lembaga tersebut digabungkan akan bisa menjadi satu lembaga yang memiliki legitimasi kuat untuk melakukan tugas tata kelola data pribadi. Lalu bagaimana dengan penegakan hukumnya? Tentu harus diserahkan kepada dua lembaga, kepolisian untuk keamanannya, dan BSSN untuk ketahanan nasionalnya,” pungkas Farhan. (lry)