PSE Wajib Lakukan Pendaftaran Hingga Oktober 2020

Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika Kemkominfo, Mariam F. Barata (Kanan Atas) bersama Para Panelis dalam seminar daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (28/07/20).

Jakarta, Ditjen Aptika – Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik maupun privat wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik. Pendaftaran tersebut dilakukan sebelum sistem mulai digunakan oleh pengguna.

Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dalam Pasal 6 menyebutkan setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran. PP tersebut berlaku sejak diundangkan pada 10 Oktober 2019.

“Semua PSE diberi waktu satu tahun sejak terbitnya peraturan itu hingga Oktober 2020 untuk mendaftar,” tegas Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika Kemkominfo, Mariam F. Barata dalam seminar daringĀ  Diseminasi Indeks Keamanan Informasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Sektor Ekonomi Digital dan Perguruan Tinggi melalui aplikasi Zoom, Selasa (28/07/20).

Mariam menjelaskan pendaftaran semua PSE ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Manfaat bagi penyelenggara sendiri dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Masyarakat juga menjadi lebih cerdas dan hati-hati dalam melakukan transaksi elektronik,” katanya.

Mereka yang termasuk PSE, lanjut Mariam, adalah pelaku usaha daring, marketplace dan perguruan tinggi. Dalam sistem tersebut terdapat transaksi keuangan dengan pemrosesan data pribadi dan layanan informasi.

Lihat Juga :Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pihak-pihak yang termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

PSE dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui layanan.kominfo.go.id dengan mendaftar OSS terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanda daftar PSE dapat dijadikan syarat mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila PSE meliputi transaksi keuangan.

Mariam juga menambahkan, salah satu syarat pendaftaran yaitu PSE bersedia untuk memastikan keamanan informasi. PSE dapat melakukan sertifikasi SNI ISO/IEC 27001 dengan pembinaan dengan tim asesor Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) yang dikeluarkan BSSN.

Persyaratan Pendaftaran PSE melalui OSS sesuai PM Kominfo No. 7 / 2019.

Sertifikat SNI ISO/IEC/27001 melalui Indeks KAMI

Kasubdit Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Perdagangan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Intan Rahayu menerangkan melalui Indeks KAMI BSSN dapat membantu PSE untuk mempersiapkan sertifikasi SNI ISO/IEC 27001.

“PSE lingkup publik akan mendapat bimbingan teknis dan penilaian serta verifikasi lapangan dari tim asesor. Hasilnya berupa surat keterangan dan sertifikat Indeks KAMI yang dapat digunakan untuk mengajukan ISO/IEC 27001,” terang Intan.

Menurut Intan, sertifikasi keamanan informasi juga diperlukan untuk menjaga layanan yang dimiliki masing-masing PSE. Apabila PSE lingkup publik ingin melakukan pembinaan melalui Indeks KAMI dapat mengunduh dan mengunjungi situs https://bssn.go.id/indeks-kami. (pag)

Print Friendly, PDF & Email