Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Sistem elektronik memiliki definisi serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Dasar hukum pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik yaitu:

  1. UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE;
  2. PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE);
  3. PM Kominfo Nomor 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;
  4. PM Kominfo Nomor 10/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; dan
  5. PM Kominfo No. 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Bidang Informasi dan Komunikasi.

Sesuai PP PSTE di atas setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran, yang terdiri dari dua jenis yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.

Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia. Dengan demikian dapat terwujud kesamaann pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah untuk memanfaatkan sistem elektronik sebagai penunjang kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi penyelenggara negara yang terintegrasi secara nasional.

Program pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dengan hasil pendaftaran per 1 September 2019 dapat dilihat di tabel berikut.

Pendaftaran sistem elektronik bagi pelaku usaha di bidang portal web dan platform digital melalui proses perizinan di sistem Online Single Submission (OSS).

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terdapat pada PM Kemkominfo Nomor 36 Tahun 2014 dan PM Kemkominfo Nomor 7 Tahun 2019, antara lain:

  1. Sektor sistem elektronik;
  2. Sub-sektor sistem elektronik;
  3. Jenis sistem  (portal   web   dan/atau platform digital);
  4. Lokasi server;
  5. Deskripsi fungsi  dan  proses  bisnis sistem elektronik; dan
  6. Sertifikat keamanan.

Print Friendly, PDF & Email