Jakarta, Ditjen Aptika – Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersifat sangat urgent (mendesak). Pembahasan RUU PDP ini sempat tertunda akibat physical distancing saat pandemi Covid-19.
“DRI RI akan membuat panitia kerja sekaligus fraksi-fraksi untuk menyiapkan data inventaris masyarakat. Sedangkan pemerintah telah menyiapkan Panja Pemerintah yang akan membahas bersama Panja DPR RI untuk memulai kembali pembahasan RUU PDP,” jelas Menteri Kominfo, Johnny G. Plate pada talkshow Indonesia Bicara yang disiarkan oleh TVRI, Kamis (09/07/20).
Johnny menyampaikan hal ini didasari oleh serangan (kebocoran data) data breach yang terjadi pada beberapa platform digital di Indonesia beberapa waktu lalu.
Lihat Juga: Penyelenggara Sistem Elektronik Bertanggungjawab terhadap Pelanggaran Data
Johnny mencatat dari 200 negara baru 136 negara yang memiliki Undang-Undang PDP dan Indonesia bukanlah salah satunya. “Indonesia belum memiliki Undang-Undang PDP. Maka dari itu, kita perlu segera selesaikan RUU PDP ini,” ujarnya.
Johnny juga menambahkan saat ini data memiliki nilai strategis bukan hanya dari sektor ekonomi tapi juga sektor digital dan geopolitik. Menurutnya, data pribadi dapat mencerminkan masa depan suatu bangsa.
“Kekuatan di berbagai sektor tersebut bisa dibaca dan didata menggunakan big data dan artificial intelligence. Oleh karena itu, regulasi ini perlu untuk mengatur manajemen penggunaan data, hak dan kewajiban pemilik data pribadi, dan mengatur plot datanya,” ungkap Johnny.
Johnny juga mengungkapkan penggunaan video conference untuk membahas RUU PDP masih belum optimal karena merupakan hal baru yang butuh penyesuaian. “Fokus juga berubah dan berkonsentrasi kepada penanganan Covid-19,” katanya.
Selain itu, Johnny juga mengatakan bahwa edukasi dan sosialisasi mengenai data pribadi ini selalu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentangnya melindungi data pribadi masing-masing.
Lihat Juga: Masyarakat dan Pelaku Usaha Perlu Edukasi Pelindungan Data Pribadi
Harapan Johnny, rancangan undang-undang yang terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal ini dapat selesai dalam waktu dekat dan Indonesia segera memiliki Undang-Undang Data Pribadi. (pag)