Masyarakat dan Pelaku Usaha Perlu Edukasi Pelindungan Data Pribadi

Tangkapan layar Dirjen Aptika, Semuel A Pangerapan, saat Webinar Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran Data Pribadi Dalam Jasa Fintech (02/06).

Jakarta, Ditjen Aptika – Seraya bergulirnya pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) di DPR, Kementerian Kominfo perlu mengedukasi masyarakat agar memahami ketentuan dan sanksi di aturan tersebut.

“RUU PDP masih dalam proses pembahasan, di sisi lain kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat hingga pelaku usaha. Termasuk UMKM, mereka butuh diberikan pengetahuan dan pendampingan terkait pelindungan data pribadi,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat Webinar Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran Data Pribadi Dalam Jasa Fintech (02/06/2020).

“Akan sangat disayangkan jika UMKM kita terkena sanksi dikarenakan kurangnya pemahaman terkait pelindungan data pribadi. Karena peraturan itu (RUU PDP) akan berlaku untuk siapa saja,” ujar Dirjen Semuel melanjutkan

Dirjen Semuel mengajak Indonesia belajar dari negara-negara tetangga di ASEAN yang memberikan pelatihan-pelatihan kepada para pelaku usaha. Hal tersebut dirasa perlu karena data-data pribadi juga akan disimpan oleh para UMKM.

Masyarakat secara keseluruhan menurut Dirjen juga perlu diberikan edukasi, “Kadang euforia masyarakat berlebihan, sehingga tanpa disadari menyebarkan data pribadi mereka sendiri di media sosial.”

Selain melakukan edukasi, Kementerian Kominfo juga telah menerapkan prinsip-prinsip dasar yang ada di RUU PDP, khususnya hak dan kewajiban serta legal basisnya di dalam PP No. 71 tentang PSTE.

“Untuk mengantisipasi apabila pembahasan RUU PDP berkepanjangan, maka kami telah siapkan PP PSTE untuk mengisi kekosongan hukum,” tutur Dirjen Semuel.

Lihat Juga: PP 71/2019 (PSTE) Berlaku, Platform Akan Didenda Jika Membiarkan Konten Negatif

Hak pemilik data dan kewajiban pengendali data dalam RUU PDP.

Pelindungan Data Pribadi dalam Fintech

Pada tahun 2018 McKinsey pernah memprediksi pasar perdagangan daring akan mencapai 55 miliar US Dollar pada tahun 2020. Hal tersebut menandakan sektor financial technology (fintech) merupakan fenomena yang tidak kalah penting di era digital ini.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada sebanyak 116 perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK. Namun juga masih banyak perusahaan-perusahaan fintech yang belum terdaftar dan banyak menyebabkan kasus penyalahgunaan data pribadi.

Hal tersebut menjadi suatu masalah, karena selama belum ada peraturan setingkat Undang-Undang terkait pelindungan data pribadi ataupun fintech maka potensi kebocoran data pribadi dalam fintech tetap ada. Proses penegakan hukum bisa bermasalah, karena aparat penegak hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggar.

Dirjen Semuel menceritakan awal-awal fintech berkembang banyak terjadi problematika. Dirinya terus berkoordinasi secara intens dengan OJK untuk membenahi masalah-masalah yang ada.

“Contohnya saat ini, perusahaan fintech tidak diizinkan untuk collect atau mengumpulkan data yang tidak ada korelasi dengan layanan yang disediakan,” imbuh Dirjen Semuel.

Dirjen Semuel juga menyatakan Kementerian Kominfo telah memblokir ribuan fintech ilegal dari Playstore. Namun dirinya ingin masyarakat lebih cerdas dalam membentengi dirinya dari segala penyalahgunaan data di sektor fintech. (lry)

Print Friendly, PDF & Email