Strategi Kominfo Ciptakan Ruang Digital yang Kondusif Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi Cyber Patrol
Ilustasi patroli siber (Doc: Istimewa).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya mempersiapkan ruang digital yang kondusif menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. Pasalnya, suasana kontestasi politik biasanya membuka celah bagi para penyebar berita bohong (hoaks) dan konten negatif merajalela di berbagai platform jejaring internet.

Menyikapi fenomena tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong menyebut ada tiga lapisan yang akan dilakukan Kemkominfo untuk menjaring dan menangkal segala bentuk konten negatif jelang Pemilu 2024. Ketiga lapisan penangkal itu adalah mengoptimalkan cyber drone, cyber patrol, dan laporan masyarakat.

Menurut Dirjen IKP, tiga cara itu merupakan solusi yang efektif untuk menekan penyebaran hoaks dan konten negatif di ruang media digital. Dijelaskan, cara kerja dari cyber drone dan cyber patrol sangat membantu menapis dan menemukan konten serta pelaku penyebar konten negatif di media sosial. Piranti ini telah menggunakan sistem kecerdasan tiruan atau artificial intelligence (AI).

Kementerian Kominfo sendiri sudah memiliki mesin pengais (crawling) konten negatif atau AIS yang bekerja 24 jam sehari. “Jadi AIS ini bagian dari artificial intelligence juga yang senantiasa memantau ruang digital,” ujar Dirjen Usman pada Selasa (11/10/2022).

Sekarang ini, Kemkominfo menggunakan Cyber Drone 9 menggantikan Trust+ untuk menapis dan memblokir konten-konten negatif yang beredar di internet. Penggunaan AIS membuat pencarian konten negatif berlangsung efektif dan otomatis serta bisa digerakkan ketika ada isu atau konten meresahkan publik.

Maraknya konten hoaks dan disinformasi sudah terlihat pada masa Pemilu 2014 maupun 2019. Hasil identifikasi Kemkominfo melalui penggunaan drone siber dan patroli siber menjelang Pemilu 2019 menunjukkan tren tersebut. Ketika Agustus 2018, jumlah konten hoaks yang terjaring 25, beberapa bulan sebelum pencoblosan yaitu April 2019 meningkat pesat.

Kemkominfo pada Februari 2019 menemukan sebanyak 353 konten negatif, Maret 2019 sebanyak 453 dan April 2019 melonjak jadi 408 konten. Dari Agustus 2018 sampai April 2019, konten hoaks dan disinformasi tersebut didominasi soal politik sebanyak 620 dan 408 konten SARA.

Lihat juga: Mekanisme Pemblokiran Konten Negatif

Seperti apa cara kerja AIS di Kominfo? Menurut Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi, Ditjen Aptika mengelola Tim AIS yang menjalankan dua tugas. Pertama melakukan patroli siber untuk konten tertentu yang memang menjadi isu nasional. Tugas ini harus mendapatkan penanganan segera. Sifatnya urgen.

Tugas kedua, Tim AIS juga memiliki tugas untuk merangkum dan mengumpulkan laporan masyarakat dalam aduan konten.id untuk mengklarifikasi sekaligus melakukan verifikasi terkait dengan konten yang diadukan masyarakat.

“Berdasarkan analisis, tim ini akan memilah konten ilegal mana saja yang dapat langsung diblokir (take down) atau berkaitan dengan kewenangan lembaga tertentu atau konten mereka masuk kategori pornografi atau perjudian,” kata Teguh. Tim patroli siber AIS ini terdiri dari puluhan awak dan bekerja dalam tiga shif sehari.

Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019 yang kemudian dituangkan secara detail dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kominfo hanya punya kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.

“Kalau konten negatif tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga atau institusi tertentu, maka Tim AIS akan meneruskan kembali laporan tersebut pada lembaga yang punya kewenangan. Sehingga di sini Kominfo hanya sebagai eksekutor dari pemohon (institusi) yang punya kewenangan,” tukas Teguh Arifiyadi di siaran Kemkominfo TV dalam program Netizen Bertanya Kominfo Menjawab, beberapa waktu lalu.

Saluran Masyarakat Melakukan Pengaduan

Adapun lapisan ketiga dalam menekan penyebaran konten negatif jelang Pemilu 2024 yaitu laporan dari pengaduan masyarakat. Dijelaskan lebih lanjut oleh Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong, arti dari masyarakat ini dalam pengertian luas yang bisa dari lembaga ataupun pemangku kepentingan yang terkait.

“Masyarakat ini dalam pengertian luas, bisa saja kita menerima laporan adanya disinformasi terkait pemilu misalnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, Kementerian Dalam Negeri, atau kementerian/lembaga lain, termasuk masyarakat secara luas, dari ormas misalnya,” jelas Dirjen IKP Kominfo, Selasa (11/10/2022).

Bagi masyarakat yang ingin mengadu soal konten negatif terkait Pemilu 2024, Kominfo memfasilitasi ruang partisipasi publik, salah satunya melalui situs aduankonten.id.

“Bagi warganet yang memang mau melaporkan situs atau konten negatif di media sosial bisa melakukan di kanal kami melalui aduankonten.id. Layanan ini 24 jam bekerja dengan tim yang jumlahnya lebih dari 100 orang untuk menangani laporan masyarakat. Hari libur kami pun memastikan aduan bisa di proses dengan cepat,” tukas Teguh Arifiyadi.

Lihat juga: Menteri Johnny Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Situs Judi Online dan Offline

Terdapat 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan ke kanal aduankonten.id, yaitu pornografi/pornografi anak; penipuan; perjudian; pemerasan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran hak kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi SARA; berita bohong; terorisme/radikalisme; dan informasi/dokumen elektronik yang melanggar undang-undang.

Di samping itu, masyarakat juga dapat melakukan aduan melalui pesan WhatsApp di nomor 08119224545 atau e-mail di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat, yaitu jika pada laporan masyarakat terdapat link/url, screenshoot, dan alasan untuk dianalisis, maka akan diproses dan ditindaklanjuti Ditjen Aptika Kominfo. (ea)

Print Friendly, PDF & Email