Pakar: Ada Kasus di Institusi Legal yang Luput dari Pengawasan Hukum

Pakar hukum dan ekonomi Universitas Indonesia, Arman Nefi saat memaparkan materi pada webinar bertema “Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud di Industri Jasa Keuangan Indonesia" (13/10/2022).

Jakarta, Ditjen Aptika – Maraknya fraud dalam penyedia layanan jasa keuangan seperti perbankan tidak hanya terjadi di institusi ilegal. Institusi berbadan hukum pun tidak luput dari ‘kecolongan’, baik secara sistem maupun individu.

Hal itu menjadi salah satu topik diskusi dalam webinar bertema “Tantangan Era Digital: Santernya Kasus Fraud di Industri Jasa Keuangan Indonesia” yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Kamis (13/10/2022).

Pakar hukum dan ekonomi dari Universitas Indonesia, Arman Nefi memberi catatan beberapa tindakan ilegal yang lolos dari pengawasan dan penegakan hukum dalam industri perbankan Indonesia.

“Berdasarkan kajian saya dan rekan-rekan ahli, pinjaman online dengan bunga yang tidak masuk akal dan juga pinjaman kredit tanpa agunan itu termasuk dari bagian tindakan ilegal yang masih ada,” tutur Arman dalam paparan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Hal itu juga didukung oleh pernyataan Staf Ahli Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet Kemkominfo, Donny Budi Utoyo yang memberikan data-data tambahan. “Sejak 2019-2022 Kemkominfo telah menerima 40.000 laporan kasus penipuan yang telah ditindaklanjuti dengan memblokir akses terhadap situs-situs tersebut,” jelasnya.

Donny kemudian memaparkan situs web resmi untuk alur pelaporan terhadap fraud maupun penipuan digital lainnya, yaitu aduankonten.id, aduanasn.id, lapor.go.id, dan layanan.kominfo.go.id. “Masing-masing situs memiliki alur khusus bagi masyarakat secara umum maupun instansi berbadan hukum atau pemerintah,” katanya.

Staf Ahli Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet Kemkominfo, Donny Budi Utoyo memberikan materi pada webinar nasional literasi digital bersama FHUI (13/10/2022).

Dalam rangka mencapai masyarakat #MakinCakapDigital, Donny mengajak masyarakat untuk menjaga data-data pribadi dalam beraktivitas di internet, agar terhindar dari berbagai risiko penipuan.

Misalnya tidak memberikan password sembarangan dan mengaktifkan verifikasi dua tahap pada aplikasi yang sering digunakan seperti WhatsApp,” terangnya.

Lihat juga: Turunkan Kesenjangan Digital, Kominfo Luncurkan 58 Buku Seri Literasi Digital

Turut hadir dalam webinar itu Ketua Prodi Magister Hukum UI, Ratih Lestarini; Ketia Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan, Bambang Tri Santoso; dan Pakar Hukum UI, Akhmad Budi Cahyono. Webinar diikuti oleh lebih dari 230 peserta yang terdiri dari mahasiswa program sarjana dan pascasarjana FHUI. (mf)

Print Friendly, PDF & Email