Menteri Johnny Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Situs Judi Online dan Offline

Menkominfo Johnny G. Plate (kiri), dalam Podcast Close the Door, di Tangerang Selatan, Selasa (02/08/2022) - (Foto: AYH)

Tangerang Selatan, Ditjen Aptika – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang bagi situs judi online maupun judi offline di Indonesia dan terus bekerja untuk memastikan kondisi ruang digital tetap aman, sehat, serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Judi online dan offline tidak legal. Tidak ada judi yang dibuka ruangnya di Indonesia karena itu menabrak undang-undang,” tegasnya dalam Podcast Close the Door, di Tangerang Selatan, Selasa (02/08/2022).

Sedangkan terkait adanya artis-artis yang mempromosikan situs judi, Johnny menilai, hal itu merupakan tanggung jawab dan tugas penegakan hukum.

“Tak hanya mempromosikan judi, tapi juga mempromosikan radikalisme, mempromosikan terorisme, yang juga termasuk kegiatan ilegal yang tidak diperbolehkan secara hukum. Itu penegakan hukum. Kalau Menkominfo menjaga ruang digital,” tuturnya.

Menteri Johnny menyebut, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika memiliki surveillance system yang mampu melakukan patroli siber terhadap kegiatan-kegiatan ruang digital.

“Bekerjanya 24 jam sehari sepanjang tahun, melakukan patroli siber terhadap kegiatan-kegiatan ruang digital, tetapi peralatan itu hanya yang terkait dengan membaca alphabetical. Kemudian, karena situs-situs dan domain name itu tidak saja menggunakan alphabet, maka kita juga baru memasang numerical sehingga sekarang peralatannya bisa membaca keduanya,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018.

“Hal ini dilakukan untuk menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online. Dari tahun 2018 sampai tanggal 31 Juli tahun 2022 sekarang, dua hari yang lalu, sebanyak 534.138 akun judi online sudah dibersihkan. Tetapi, setiap saat juga masuk lagi jadi kita kejar-kejaran,” tutur Johnny.

Menjawab tudingan masyarakat yang mengatakan judi online milik ‘orang-orang kuat’, Menkominfo menegaskan jika ditemukenali adanya aktivitas di dalam ruang digital yang melanggar hukum, maka pemerintah pasti mengambil tindakan tegas.

“Tidak melihat siapapun orangnya, di dalam negeri atau di luar negeri selama aktivitasnya beroperasi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka menjadi tugas saya membersihkan ruang digital,” tandasnya.

Lihat juga: Kominfo Buat Sistem Aduan Instansi untuk Percepat Tangani Konten Negatif

Sebagai informasi, Menkominfo menyebutkan saat ini ada 15 Sistem Elektronik yang teridentifikasi mengandung unsur konten perjudian.

“Yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple,” paparnya.

Namun demikian, karena ada beberapa yang mendaftar sebagai PSE, artinya mereka mendaftar secara legal. Oleh karena itu, Kemkominfo tengah melakukan klarifikasi dan pendalaman.

“Apabila ditemukan ada PSE yang berkaitan dengan judi online, maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan itu harus di-takedown. Tetapi tentu kita tidak ingin melakukan takedown tanpa klarifikasi dan pendalaman karena nanti bisa jadi masalah baru. Nah, dari jumlah itu, mudah-mudahan pada saat kita berbicara ini sudah selesai mengurus persyaratannya. Kalau tidak diselesaikan, kita blokir,” pungkas Johnny. (hm.ys)

Print Friendly, PDF & Email