Sicantik Cloud Tingkatkan Layanan Penerbitan Surat Izin Praktek Dokter

Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Perizinan Online siCANTIK Cloud yang digelar Direktorat LAIP Kemkominfo di Bekasi, Jawa Barat, pada 24-27 Oktober 2022.

Bekasi, Ditjen Aptika – Aplikasi Sicantik Cloud membuat banyak layanan publik semakin efisien. Salah satunya proses validasi Surat Tanda Registrasi (STR) dokter umum/gigi/spesialis yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan validasi penerbitan Surat Izin Praktek yang menjadi kewenangan kantor Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kabupaten/kota.

“Melalui aplikasi Sicantik para pihak bisa mengetahui status STR dan SIP, apakah masih berlaku, aktif atau sudah tidak aktif atau malah sudah dibekukan,” ujar Julia Edisa Kumala, penanggungjawab program Sicantik Cloud pada Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Kominfo pada acara Bimbingan Teknis Aplikasi Perizinan Online siCANTIK Cloud di Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Selain KKI, lanjut Julia, aplikasi Sicantik Cloud juga sudah dimanfaatkan oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dalam penggunaan tandatangan digital, serta sejumlah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten/kota dalam pungutan pajak.

Disampaikan oleh Julia, saat ini pengguna Sicantik sudah mencapai 497 dari 548 pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah yang telah aktif menggunakan aplikasi Sicantik Cloud mencapai 330 daerah.

“Daerah yang sudah mendaftar tetapi belum aktif kemungkinan disebabkan masih membangun konfigurasi jenis-jenis izin yang akan diterbitkan, karena memang ada proses transisi secara bertahap terkait standar prosedur pelayanan di masing-masing daerah,” terangnya.

Julia menjelaskan, fitur Sicantik Cloud terdiri atas perizinan non berusaha dan non perizinan yang sifatnya terintegrasi dan lintas sektor, memiliki kemudahan dan efisiensi bagi pengguna, mobile, serta terintegrasi dengan tandatangan digital. Selain itu fitur Sicantik dirancang secara dinamis.

“Jadi kita bisa mengakomodir berbagai standar operasi prosedur seperti dokumen cetak atau bentuk form yang dibutuhkan oleh daerah-daerah. Sicantik ini memungkinkan pemohon untuk mengunggah lokasi-lokasi tempat yang berwenang menerbitkan izin,” terangnya.

Lihat juga: SiCantik Cloud Berikan Kemudahan Perizinan Daerah

Fitur selanjutnya adalah tracking untuk memantau status pengajuan yang bisa diakses secara mandiri oleh pemohon. Data tracking ini bisa diambil dan digunakan pemda di website mereka.

“Fitur terakhir adalah survei. Jadi sudah disediakan survei kepuasan masyarakat yang bisa dimodifikasi oleh pengguna-pengguna di daerah masing-masing,” tutur Julia.

Manfaat Sicantik dalam Penerbitan Surat Izin Praktek Dokter

Sementara itu Ketua Divisi Registrasi Kedokteran Gigi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Sri Rahayu Mustikowati mengatakan berkat interoperabilitas yang dimiliki Sicantik, data STR yang dikeluarkan oleh KKI dan data SIP yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota kini bisa terintegrasi dalam satu sistem elektronik.

“Jadi teman-teman PTSP melalui interoperabilitas ini bisa langsung melihat status STR seorang dokter atau dokter gigi masih berlaku atau tidak. Begitu STR tidak berlaku, maka SIP otomatis tidak bisa diterbitkan oleh PTSP,” jelas Mustikowati.

Dengan adanya interoperabilitas aplikasi, begitu STR intensif diterbitkan oleh KKI maka PTSP bisa langsung mengetahui bahwa SIP dokter bisa diterbitkan. Menurut Mustikowati, hal itu sebagai upaya nyata percepatan pelayanan publik.

Interoperabilitas dengan Sicantik Cloud juga membuat aplikasi-aplikasi yang dimiliki KKI bisa saling menyelaraskan data dan informasi melalui satu protokol yang disetujui bersama.

Ditambahkan oleh Mustikowati, KKI ikut mendorong adanya nota kesepahaman dengan Kemendagri tentang protokol-protokol apa untuk saling berbagi data dan informasi. Khususnya terkait STR yang menjadi kewenangan KKI dengan SIP yang kewenangannya ada di pemerintah kabupaten/kota.

“KKI sudah membuat kerja sama dengan Kemkominfo terkait hal ini. Proses berbagi data ini memang tidak disukai, tapi mau tidak mau harus kita lakukan. Demi peningkatan layanan publik,” tutupnya. (sae)

Print Friendly, PDF & Email