Kominfo Kawal Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi 2022

Menkominfo-Johnny
Menkominfo Johnny G. Plate dalam acara Bincang-Bincang Regsosek di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Jakarta, Ditjen Aptika – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memberikan dukungan dalam pengembangan sistem pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Hal itu penting untuk meningkatkan akurasi pengambilan kebijakan berbasis data yang tepat sasaran.

“Sistem pendataan Registrasi Sosial Ekonomi dikembangkan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) yang mencakup aspek interoperabilitas. Sebagai salah satu Dewan Pengarah Satu Data Indonesia, saya menyambut dengan sangat baik bincang Regsosek ini,” kata Menkominfo, dalam acara Bincang-Bincang Regsosek di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Menteri Johnny menuturkan, Kementerian Kominfo terus akan memberikan dukungan dalam pengembangan Satu Data Indonesia dalam pembangunan infrastruktur data dan pengembangan aplikasi digital yang terharmonisasi.

Lebih lanjut, Menkominfo mengungkapkan, Indonesia saat ini menjadi bagian dari negara-negara dengan kategori High Electronic Government Development Index, hal itu karena adanya peningkatan performa online index, infrastruktur telekomunikasi, dan sumber daya manusia (digital talent).

“Peningkatan tersebut merupakan bagian dari akselerasi digital yang dikomandani oleh Presiden Jokowi untuk meningkatkan layanan online, pelayanan pembangunan telekomunikasi, dan peningkatan talenta digital. Peningkatan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menyambut Satu Data Indonesia,” jelas Menkominfo.

Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan pendataan Regsosek secara menyeluruh dan terintegrasi untuk mewujudkan pelindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pendataan akan dimulai pada pada tanggal 15 Oktober – 14 November 2022.

Pelaksana Regsosek tergabung dalam Gugus Tugas Pendataan yang berkoordinasi dengan  penyelenggara Satu Data Indonesia. Dengan pemanfaatan data oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa/kelurahan, hasil Regsosek diharapkan dapat meningkatkan keefektifan program-program pemerintah.

Data Regsosek akan menjadi rujukan pemerintah dalam membuat program untuk kepentingan masyarakat yang mengacu pada Reformasi Sistem Pelindungan Sosial. Regsosek akan menjadi basis data tunggal dalam skema SDI yang dikelola melalui Pusat Data Nasional.

Lihat juga: Menteri Johnny: Pembangunan PDN untuk Percepat Konsolidasi SDI

Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kominfo, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi kondisi sosio ekonomi demografis, kondisi perumahan, kondisi sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi kependudukan, informasi geospasial, penyandang disabilitas, ketenagakerjaan, serta kesehatan dan lansia.

Keamanan Data Regsosek

Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP), Ditjen Aptika Kemkominfo, Bambang Dwi Anggono menjelaskan, Kementerian Kominfo sebagai fasilitator infrastruktur dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan dukungan pada hal keamanan pada data Regsosek.

“Kominfo bersama BSSN akan mendukung penuh. Namun dari Tim BPS juga aplikasinya diamankan dengan baik. Kami terbuka untuk kerjasama melakukan asesmen terkait security, dan sebaiknya aplikasi dirilis setelah asesmen,” kata pria yang akrab disapa Ibenk ini, pada program acara Bincang-Bincang Regsosek, di Jakarta, (10/10/2022).

Direktur Ibenk juga mengimbau pada pelaksanaan Regsosek, guna mencegah kebocoran data agar semua yang terkait mendapatkan akses dari BPS untuk mengamankan akun-akun yang berkaitan dengan pendataan Regsosek.

Ia juga menegaskan, Kominfo akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pengamanan pada data-data Regsosek yang nantinya akan menjadi Satu Data Indonesia yang dikelola di pusat data nasional (PDN).

Direktur-LAIP-Kominfo-BambangDwi
Direktur LAIP Kemkominfo, dalam acara Bincang-Bincang Regsosek (10/10/2022).

“Namun bisa juga dari user-user yang diberi akses dari BPS wajib mengamankan akunnya masing-masing. Sistem pengamanan kami sama persis ketika kita mengamankan aplikasi Pedulilindungi. Untuk kapasitas bandwidth nya juga dengan baik, dan semaksimal mungkin kami lakukan pengamanan,” jelas Direktur Ibenk.

Pada kesempatan itu, Direktur LAIP juga menyampaikan meski kebocoran data pernah terjadi tapi menurutnya semua harus tetap berani berjalan dan melangkah dalam semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan data center.

“Terkait dengan kebocoran yang marak, namanya berjalan semasa hidup istilahnya kesandung batu, tapi bukan berarti kita tidak berani jalan terus. Karena ada 2700 pusat data dan puluhan ribu aplikasi yang Menteri Keuangan sampaikan, tidak semua mengalami kebocoran. Memang ada tapi tidak semua. Kita kesandung batu tapi jangan pernah takut untuk terus melangkah,” terangnya.

Lihat juga: Direktur LAIP: Pemda Segera Susun Linimasa Migrasi ke PDN

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ibenk juga menyampaikan peran Super App pada data masyarakat yang akan memudahkan masyarakat dalam mengisi data layanan online pada instansi-instansi yang dibutuhkan.

Selama ini pemerintah baik di pusat maupun daerah menggunakan 2.700 pusat data dan server, hanya 3% yang berbasis cloud, sisanya bekerja sendiri-sendiri yang mengakibatkan sangat sulit untuk menghasilkan satu data sebagai data driven policy. Oleh karena itu, pengembangan Super App merupakan wujud kolaborasi kelembagaan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih aman, efisien dan efektif.

“Pintu layanannya disatukan supaya mempermudah masyarakat. Peran Super App ini supaya masyarakat tidak perlu mengisi form terlalu banyak. Super App merupakan aplikasi induk yang mengelola aplikasi yang terkait dengan institusi-institusi,” kata Direktur Ibenk. (ea)

Print Friendly, PDF & Email