Kominfo Dorong Masyarakat Ende Manfaatkan Akses Internet Menuju Smart City

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu Aptika mengenai gerakan menuju smart city sedang ramai diberitakan media. Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang menyatakan Kemkominfo telah dan akan terus menghadirkan konektivitas digital melalui pembangunan infrastruktur dari hulu hingga hilir.

“Alih-alih kalau hanya digunakan untuk kepentingan sosial media, tetapi harus digunakan sedemikian rupa untuk mendorong keberdayaan masyarakat. Salah satunya mendorong keberdayaan daerah sebagai smart city yang bisa saja kita mulai dari desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota dan seterusnya,” ujarnya dilansir dari Medcom.id, Selasa, (09/06/2022).

Philip menjelaskan Kemkominfo sejak 2017 telah mendorong pengembangan kota cerdas di seluruh Indonesia. Hingga tahun 2021 terdapat 144 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang tergabung dalam gerakan menuju smart city.

“Sampai tahun 2022 ini Menkominfo mendorong setidaknya 191 pemerintahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia bisa bergabung dalam Gerakan Menuju Kota Cerdas,” ungkapnya.

Menurutnya, program pengembangan smart city tidak  terlepas dari berbagai dampak dan tantangan. Terkait hal itu, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.

“Pertama sudah pasti memastikan akses internet stabil yang menjangkau hingga ke desa-desa dan kecamatan. Berikutnya memastikan sistem pemerintahan desa sudah berbasis elektronik, dan itu sudah menjadi ketentuan untuk pengembangan kota cerdas ke depan,” ujarnya.

Pemerintah juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan akses internet serta mengembangkan pemberdayaan ekonomi dan sosial. Saat ini sedang dibangun Pusat Data Nasional (PDN) di empat lokasi di seluruh Indonesia, salah satunya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Sudah Sejauh Mana Pembahasan RUU PDP?

Animasi Pelindungan Data Pribadi.

Isu lain yang masih ramai diberitakan media adalah RUU PDP. Menkominfo Johnny G. Plate berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera selesai, sehingga tata kelola data pribadi dapat semakin mudah.

“Terkait aturan perlindungan data pribadi sedang berproses di Komisi I DPR yang rapatnya dilaksanakan secara maraton. Saya harap, kalau bisa, segera selesai bisa sangat bagus,” katanya dilansir dari Viva.co.id, Rabu (08/06/2022).

Johnny menambahkan, isu mengenai data pribadi juga turut dibahas dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital (DEWG) G20. Hal itu merupakan wujud komitmen pemerintah tentang pentingnya tata kelola data tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di lintas batas negara yang harus bertanggung jawab.

“Jadi ada prinsip-prinsip cross border data flow yang kita perkenalkan untuk dibicarakan bersama para delegasi. Seperti lawfulness, fairness, transparency, dan sampai tingkat tertentu ada unsur reciprocity,” ujar Johnny.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga akan memperkuat regulasi tentang data yang selama ini masih tersebar di berbagai sektor. Menurut laporan terbaru National Cyber Security Network, terdapat 1,3 juta kasus ransomware di Indonesia yang menempati peringkat pertama di ASEAN. (frs)

Print Friendly, PDF & Email